Mengatasi Lonjakan Harga Pangan

Rabu, 02 November 2022 - 13:15 WIB
loading...
Mengatasi Lonjakan Harga...
Manajemen logistik pangan negara kita harus diperkuat saat akan menghadapi krisis pangan. Pemerintah relatif hanya punya cadangan pangan nasional untuk beras. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
DUNIA saat ini sedang dilanda krisis pangan. Setidaknya ada ratusan juta orang berada pada situasi kekurangan pangan yang sudah mulai terjadi di beberapa negara. Jika tidak ada solusi untuk mengatasi hal tersebut, bukan tidak mungkin jumlah orang yang terdampak bisa bertambah terus.

Hari ini dunia diterpa oleh tiga fenomena C beruntun yang berimplikasi pada munculnya krisis pangan global. Tiga C itu adalah climate change (perubahan iklim), wabah Covid-19, dan conflict, yakni perang Ukraina-Rusia.

Baca Juga: koran-sindo.com

Perang Ukraina-Rusia tidak diragukan memperparah dampak negatif dari guncangan produksi pangan global tersebut. Perang juga menyebabkan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang menimbulkan lonjakan harga energi kawasan Eropa.

Bank Dunia mengingatkan bahwa untuk setiap kenaikan satu persentase harga pangan, tambahan 10 juta orang diperkirakan akan jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem khususnya untuk sebagian besar Afrika, Timur Tengah, dan Asia Tengah, di mana konsumsi bahan pokok melebihi produksi.

Di Tanah Air, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Aturan ini disusun untuk memastikan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia di tengah ancaman krisis pangan dunia.

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2022 tersebut bertujuan untuk mengatur jenis, jumlah, penyelenggaraan, serta penugasan dan pendanaan terkait Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Penguasaan dan pengelolaan CPP diselenggarakan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang dapat ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perpres penyelenggaraan CPP ini mengatur pengelolaan sebelas pangan pokok tertentu yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Penyelenggaraan CPP tersebut dilakukan secara bertahap, di mana pada tahap awal akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai.

Perpres 125 ini juga menjelaskan soal kebijakan dari hulu ke hilir untuk pengelolaan pangan mulai dari menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)