LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional
Selasa, 01 November 2022 - 19:40 WIB
loading...
Edwin Partogi Pasaribu berpendapat restoratif justice bisa menjadi ajang transaksional antara pelaku dan korban. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) berpendapat wacana restorative justice (keadilan restoratif) perlu ditinjau ulang. LPSK khawatir dalam praktik yang terjadi adalah transactional justice (keadilan transaksional) antara pelaku dan korban.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai restorative justice malah berpeluang menguntungkan pelaku karena dihapuskannya tuntutan pidana. Hal ini disampaikan Edwwin saat memberikan tanggapan dalam Konferensi Nasional Keadilan Restoratif bertajuk 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif'.
"Kalau kemudian dalam restorative justice itu menghapus pidana dengan berdamai, khawatirnya malah menguntungkan pelaku. Atau bahkan malah menjadi transactional justice. Jadi, di mana pemberian efek jeranya?" jelas Edwin seperti ditayangkan dalam kanal youtube ICJRid, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Banyak Pengacara Belum Paham Restorative Justice
Edwin menuturkan restorative justice juga perlu mempertimbangkan kondisi pelaku. Pun dalam aspek restitusi atau pengembalian hak korban melalui ganti rugi, perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku.
"Jadi dalam restorative justice perlu mempertimbangkan situasi pelakunya juga, bagaimana kalau situasi ekonomi pelaku lebih rendah daripada korbannya? Kalau pelaku tidak bisa membayar tuntutan korban, semisal restitusi, karena tidak semua pelaku situasinya sama dengan korban," terang Edwin.
Untuk itu, Edwin mengapresiasi aturan Polri, Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung, ihwal pembatasan cakupan restorative justice terhadap pelaku. Ia pun mengingatkan untuk tidak mengabaikan latarbelakang pelakunya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai restorative justice malah berpeluang menguntungkan pelaku karena dihapuskannya tuntutan pidana. Hal ini disampaikan Edwwin saat memberikan tanggapan dalam Konferensi Nasional Keadilan Restoratif bertajuk 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif'.
"Kalau kemudian dalam restorative justice itu menghapus pidana dengan berdamai, khawatirnya malah menguntungkan pelaku. Atau bahkan malah menjadi transactional justice. Jadi, di mana pemberian efek jeranya?" jelas Edwin seperti ditayangkan dalam kanal youtube ICJRid, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Banyak Pengacara Belum Paham Restorative Justice
Edwin menuturkan restorative justice juga perlu mempertimbangkan kondisi pelaku. Pun dalam aspek restitusi atau pengembalian hak korban melalui ganti rugi, perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku.
"Jadi dalam restorative justice perlu mempertimbangkan situasi pelakunya juga, bagaimana kalau situasi ekonomi pelaku lebih rendah daripada korbannya? Kalau pelaku tidak bisa membayar tuntutan korban, semisal restitusi, karena tidak semua pelaku situasinya sama dengan korban," terang Edwin.
Untuk itu, Edwin mengapresiasi aturan Polri, Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung, ihwal pembatasan cakupan restorative justice terhadap pelaku. Ia pun mengingatkan untuk tidak mengabaikan latarbelakang pelakunya.
Lihat Juga :