LPSK Khawatir Restorative Justice Dijadikan Keadilan Transaksional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) berpendapat wacana restorative justice (keadilan restoratif) perlu ditinjau ulang. LPSK khawatir dalam praktik yang terjadi adalah transactional justice (keadilan transaksional) antara pelaku dan korban.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai restorative justice malah berpeluang menguntungkan pelaku karena dihapuskannya tuntutan pidana. Hal ini disampaikan Edwwin saat memberikan tanggapan dalam Konferensi Nasional Keadilan Restoratif bertajuk 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif'.
"Kalau kemudian dalam restorative justice itu menghapus pidana dengan berdamai, khawatirnya malah menguntungkan pelaku. Atau bahkan malah menjadi transactional justice. Jadi, di mana pemberian efek jeranya?" jelas Edwin seperti ditayangkan dalam kanal youtube ICJRid, Selasa (1/11/2022).
Edwin menuturkan restorative justice juga perlu mempertimbangkan kondisi pelaku. Pun dalam aspek restitusi atau pengembalian hak korban melalui ganti rugi, perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku.
"Jadi dalam restorative justice perlu mempertimbangkan situasi pelakunya juga, bagaimana kalau situasi ekonomi pelaku lebih rendah daripada korbannya? Kalau pelaku tidak bisa membayar tuntutan korban, semisal restitusi, karena tidak semua pelaku situasinya sama dengan korban," terang Edwin.
Untuk itu, Edwin mengapresiasi aturan Polri, Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung, ihwal pembatasan cakupan restorative justice terhadap pelaku. Ia pun mengingatkan untuk tidak mengabaikan latarbelakang pelakunya.
"Jangan juga kita mengabaikan siapa pelakunya. Jangan sampai ini menjadi pengulangan, yang kemudian tidak adanya efek jera terhadap pelaku," katanya.
Maka dari itu, Edwin meminta perlunya evaluasi atas pencanangan restorative justice agar tidak menghilangkan efek jera dalam pemberian hukum pidananya. Dia menilai efek jera hukum pidana yang mengatur tindakan kriminal tetap harus ditegakkan secara adil, baik bagi pelaku maupun kepada korban.
Sebagai informasi, Konferensi nasional tersebut diadakan guna membahas wacana peradilan keadilan restoratif di seluruh lembaga penegak hukum. Selain Edwin, tampak narasumber yang hadir dari Bareskrim Mabes Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Bappenas dan lainnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai restorative justice malah berpeluang menguntungkan pelaku karena dihapuskannya tuntutan pidana. Hal ini disampaikan Edwwin saat memberikan tanggapan dalam Konferensi Nasional Keadilan Restoratif bertajuk 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif'.
"Kalau kemudian dalam restorative justice itu menghapus pidana dengan berdamai, khawatirnya malah menguntungkan pelaku. Atau bahkan malah menjadi transactional justice. Jadi, di mana pemberian efek jeranya?" jelas Edwin seperti ditayangkan dalam kanal youtube ICJRid, Selasa (1/11/2022).
Edwin menuturkan restorative justice juga perlu mempertimbangkan kondisi pelaku. Pun dalam aspek restitusi atau pengembalian hak korban melalui ganti rugi, perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi pelaku.
"Jadi dalam restorative justice perlu mempertimbangkan situasi pelakunya juga, bagaimana kalau situasi ekonomi pelaku lebih rendah daripada korbannya? Kalau pelaku tidak bisa membayar tuntutan korban, semisal restitusi, karena tidak semua pelaku situasinya sama dengan korban," terang Edwin.
Untuk itu, Edwin mengapresiasi aturan Polri, Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung, ihwal pembatasan cakupan restorative justice terhadap pelaku. Ia pun mengingatkan untuk tidak mengabaikan latarbelakang pelakunya.
"Jangan juga kita mengabaikan siapa pelakunya. Jangan sampai ini menjadi pengulangan, yang kemudian tidak adanya efek jera terhadap pelaku," katanya.
Maka dari itu, Edwin meminta perlunya evaluasi atas pencanangan restorative justice agar tidak menghilangkan efek jera dalam pemberian hukum pidananya. Dia menilai efek jera hukum pidana yang mengatur tindakan kriminal tetap harus ditegakkan secara adil, baik bagi pelaku maupun kepada korban.
Sebagai informasi, Konferensi nasional tersebut diadakan guna membahas wacana peradilan keadilan restoratif di seluruh lembaga penegak hukum. Selain Edwin, tampak narasumber yang hadir dari Bareskrim Mabes Polri, BNN, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Bappenas dan lainnya.
(muh)