Partai Garuda Apresiasi MK Putuskan Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur

Selasa, 01 November 2022 - 18:58 WIB
loading...
Partai Garuda Apresiasi...
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi putusan MK mengenai menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju pada Pilpres. FOTO/SINDOnews/RICO AFRIDO SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengenai menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju pada Pemilu Presiden (Pilpres). MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden jika dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden.

"Tentu menjadi pertanyaan dari banyak pihak, apa urgensinya sehingga Partai Garuda melakukan uji materiil terhadap Pasal 170 ayat 1? Selain memiliki legal standing, Partai Garuda juga melihat adanya diskriminasi, ada perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya," kata Ridha Sabana saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).

Untuk diketahui, putusan MK diketok pada Senin, 31 Oktober 2022, atas permohonan Partai Garuda. Dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 170 ayat 1 terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai calon presiden, dikabulkan oleh MK.

Baca juga: MK Putuskan Menteri Ikut Pilpres Hanya Perlu Izin Presiden, Tak Harus Mundur

Atas adanya putusan MK tersebut, kata Ridha Sabana, para menteri di Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri dapat terus berkontribusi membantu pemerintahan. "Ketika mereka dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka terjadi kerugian konstitusional, baik bagi mereka (para menteri) sendiri, maupun Partai Garuda sebagai salah satu pendukung pemerintahan. Kini, dengan putusan MK hak konstitusional menteri yang bersangkutan tidak akan dirugikan," ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika mengaku bersyukur permohonan pengujian materill UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 170 ayat 1 dikabulkan MK. Dia menilai, bila para menteri dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga.

"Jadi, dengan putusan ini MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi juga menyambut baik putusan MK. Saat ini para menteri tidak perlu khawatir harus meninggalkan tugas-tugas dari Presiden Jokowi ketika nanti maju menjadi capres. "Sama halnya dengan kepala daerah, menteri-menteri sekarang cukup cuti dan tidak harus mundur dari dari jabatan yang diemban," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Rekomendasi
Profil Norman Briski,...
Profil Norman Briski, Aktor Yahudi yang Dituduh Anti-Semit Gara-gara Membela Gaza
Turun Lagi, Segini Harga...
Turun Lagi, Segini Harga Harga Pertamax Series dan Dex Series Per 1 Mei
Penjualan Mobil Listrik...
Penjualan Mobil Listrik Ditargetkan 60.000 Unit Tahun Ini, Begini Respons Wuling
Berita Terkini
Jelang Waisak, Ratusan...
Jelang Waisak, Ratusan Umat Buddha Ikuti Upacara Wisudhi Trisarana
12 menit yang lalu
May Day Depan DPR, Sing...
May Day Depan DPR, Sing Along Massa Bareng The Jansen Disambut Water Cannon Polisi
37 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Satgas PHK: Harapan & Realita Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel di Bidangnya, Live di iNews
1 jam yang lalu
Kehadiran BUMA Diharapkan...
Kehadiran BUMA Diharapkan Memperkuat Posisi GP Ansor
1 jam yang lalu
Ogoh-ogoh Muka Donald...
Ogoh-ogoh Muka Donald Trump Jadi Simbol Kritik di May Day Depan DPR
2 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Diminta Siapkan Bukti dan Hadapi Proses Hukum
2 jam yang lalu
Infografis
Menteri Perhubungan...
Menteri Perhubungan Singapura Mundur karena Nebeng Jet Pribadi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved