Partai Garuda Apresiasi MK Putuskan Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur

Selasa, 01 November 2022 - 18:58 WIB
loading...
Partai Garuda Apresiasi...
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi putusan MK mengenai menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju pada Pilpres. FOTO/SINDOnews/RICO AFRIDO SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengenai menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju pada Pemilu Presiden (Pilpres). MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden jika dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden.

"Tentu menjadi pertanyaan dari banyak pihak, apa urgensinya sehingga Partai Garuda melakukan uji materiil terhadap Pasal 170 ayat 1? Selain memiliki legal standing, Partai Garuda juga melihat adanya diskriminasi, ada perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya," kata Ridha Sabana saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).

Untuk diketahui, putusan MK diketok pada Senin, 31 Oktober 2022, atas permohonan Partai Garuda. Dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 170 ayat 1 terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai calon presiden, dikabulkan oleh MK.

Baca juga: MK Putuskan Menteri Ikut Pilpres Hanya Perlu Izin Presiden, Tak Harus Mundur

Atas adanya putusan MK tersebut, kata Ridha Sabana, para menteri di Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri dapat terus berkontribusi membantu pemerintahan. "Ketika mereka dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka terjadi kerugian konstitusional, baik bagi mereka (para menteri) sendiri, maupun Partai Garuda sebagai salah satu pendukung pemerintahan. Kini, dengan putusan MK hak konstitusional menteri yang bersangkutan tidak akan dirugikan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Jonatan Christie Tersingkir...
Jonatan Christie Tersingkir di Perempat Final China Open 2026
Biznet Gio dan IMV Hadirkan...
Biznet Gio dan IMV Hadirkan Solusi Hybrid Cloud, Dukung Transformasi Smart Manufacturing
Berita Terkini
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Mendagri Tito Tegaskan...
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Bila Mangkir Pemeriksaan,...
Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Tegaskan Pelimpahan...
Tegaskan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri Sah, Jamwas Kejagung: Pernah Dilakukan di Perkara Asabri
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved