Partai Garuda Apresiasi MK Putuskan Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur

Selasa, 01 November 2022 - 18:58 WIB
loading...
Partai Garuda Apresiasi...
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi putusan MK mengenai menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju pada Pilpres. FOTO/SINDOnews/RICO AFRIDO SIMANJUNTAK
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengenai menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju pada Pemilu Presiden (Pilpres). MK menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden jika dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden.

"Tentu menjadi pertanyaan dari banyak pihak, apa urgensinya sehingga Partai Garuda melakukan uji materiil terhadap Pasal 170 ayat 1? Selain memiliki legal standing, Partai Garuda juga melihat adanya diskriminasi, ada perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya," kata Ridha Sabana saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).

Untuk diketahui, putusan MK diketok pada Senin, 31 Oktober 2022, atas permohonan Partai Garuda. Dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 170 ayat 1 terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai calon presiden, dikabulkan oleh MK.

Baca juga: MK Putuskan Menteri Ikut Pilpres Hanya Perlu Izin Presiden, Tak Harus Mundur

Atas adanya putusan MK tersebut, kata Ridha Sabana, para menteri di Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri dapat terus berkontribusi membantu pemerintahan. "Ketika mereka dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka terjadi kerugian konstitusional, baik bagi mereka (para menteri) sendiri, maupun Partai Garuda sebagai salah satu pendukung pemerintahan. Kini, dengan putusan MK hak konstitusional menteri yang bersangkutan tidak akan dirugikan," ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika mengaku bersyukur permohonan pengujian materill UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 170 ayat 1 dikabulkan MK. Dia menilai, bila para menteri dicalonkan dan harus mengundurkan diri, maka akan terjadi perampasan hak konstitusional warga.

"Jadi, dengan putusan ini MK telah menjaga agar hak-hak konstitusional tetap terjaga dan tidak adanya diskriminasi," katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi juga menyambut baik putusan MK. Saat ini para menteri tidak perlu khawatir harus meninggalkan tugas-tugas dari Presiden Jokowi ketika nanti maju menjadi capres. "Sama halnya dengan kepala daerah, menteri-menteri sekarang cukup cuti dan tidak harus mundur dari dari jabatan yang diemban," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Ridwan Yasin Masih Berstatus...
Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang
Rekomendasi
Penanganan Trauma dengan...
Penanganan Trauma dengan Cepat dan Tepat Jadi Prioritas Cegah Komplikasi
Berbagi di Bulan Suci,...
Berbagi di Bulan Suci, Legislator Partai Perindo Tual Yakub Letsoin Tebar Ratusan Paket Sembako dan Perlengkapan Ibadah
5 Negara yang Dikuasai...
5 Negara yang Dikuasai Militer, Nomor 4 Tetangga Indonesia
Berita Terkini
PDIP Restui RUU TNI...
PDIP Restui RUU TNI Jadi UU, Puan: Kehadiran Kami Meluruskan yang Tidak Sesuai
42 menit yang lalu
Buka Puasa Bersama Jadi...
Buka Puasa Bersama Jadi Momen Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Piatu
59 menit yang lalu
Airlangga Tegaskan Tak...
Airlangga Tegaskan Tak Ada Rencana Mundur dari Kabinet
1 jam yang lalu
Prabowo Terima Kunjungan...
Prabowo Terima Kunjungan Utusan Khusus Presiden Palestina di Istana Kepresidenan
1 jam yang lalu
Sepakat Prabowo Bangun...
Sepakat Prabowo Bangun Tahanan Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tak Perlu Makanan, Cukup Alat Pertanian
1 jam yang lalu
Ijtihad Tepuk Nyamuk:...
Ijtihad 'Tepuk Nyamuk': Logika Radikal-Terorisme
1 jam yang lalu
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved