Kawal Sidang Uji Materi UU Corona, Ratusan Kepala Desa Parade Nusantara Geruduk MK

Selasa, 07 Juli 2020 - 12:29 WIB
loading...
Kawal Sidang Uji Materi...
Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara saat mendatangi gedung MK untuk mengawal uji materi UU Corona yang dinilai merugikan desa. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ratusan Kepala Desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia berbondong-bondong datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/7).

Sekretaris Jenderal Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Dimyati Dahlan mengatakan, kedatangan mereka untuk mengawal proses uji materi atau judicial review (JR) UU Corona di MK yang diajukan sejumlah kepala desa (kades) yang tergabung dalam Parade Nusantara dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020. (Baca juga: MK Bakal Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Nomor 2/2020)

”Kami akan kawal proses JR ini, perwakilan kepala desa di seluruh Indonesia akan terus menghadiri setiap persidangan di MK,” kata Dimyati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).

Dimyati menyebut, para kepala desa (kades) yang hadir di MK berasal dari sejumlah daerah. Di antaranya Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Banten, hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).

Para kades dan perangkat desa itu mewakili sejumlah kabupaten di lima provinsi tersebut. Sulsel, misalnya perangkat mewakili Kabupaten Wajo, Sinjai, Bantaeng, dan Pangkep. Sementara perangkat dari Jabar mewakili Kabupaten Garut, Bekasi, Cianjur, Indramayu, Majalengka, dan Pandeglang. ”Yang dari Jabar dan Banten mayoritas naik bus ke Jakarta dan berkumpul di MK,” kata Dimyati.

Dimyati menambahkan, hari ini merupakan sidang pertama JR tersebut. Agendanya pemeriksaan pendahuluan. Pihaknya berharap hakim MK memberi perhatian khusus terhadap sidang tersebut. Sebab, gugatan itu menyangkut nasib Dana Desa (DD) yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa. ”UU Corona membuat DD terancam tidak bisa cair lagi karena landasan hukumnya dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.

Disamping itu, UU Corona menimbulkan ketidakpastian hukum atas nasib DD 10% APBN. "Dengan UU Corona, roh UU Desa 10% APBN hak desa hilang dasar hukumnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sejumlah kades mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Gugatan itu diterima MK pada 23 Juni lalu dengan surat tanda terima bernomor 1991/PAN.MK/VI/ 2020 dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020. Ada dua pemohon yang mengajukan JR. Yakni Triono selaku kades Grudo, Ngawi dan Suyanto selaku kades Baderan, Ngawi. Keduanya merupakan kades yang tergabung dalam Parade Nusantara.

Dimyati menyebut, banyak kades yang siap untuk ditambahkan menjadi Pemohon dalam gugatan itu. UU Corona itu digugat karena dinilai merugikan masyarakat desa. Khususnya Pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi ”Pada saat Perppu ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU Nomor 6/2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini.”
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pemerintah Tindak Tegas...
Pemerintah Tindak Tegas Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Mendes Yandri Adukan...
Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Rekomendasi
Dengar Curhat Pelaku...
Dengar Curhat Pelaku Ekraf Jatim, Yovie Widianto: Tingkatkan Daya Saing dengan Teknologi
Haier Group Perkuat...
Haier Group Perkuat Hubungan Budaya Lewat Peluncuran Beasiswa di Indonesia
4 Santri Tewas Akibat...
4 Santri Tewas Akibat Tertimpa Tandon Air Pondok Modern Darussalam Gontor
Berita Terkini
Isu TNI Masuk Kampus...
Isu TNI Masuk Kampus Hanya Gorengan, Akademisi Unindra Ajak Lawan Narasi Pecah Belah Bangsa
3 menit yang lalu
Sekjen Perindo Hadiri...
Sekjen Perindo Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP Hanura
8 menit yang lalu
Mantan Gubernur Lemhannas:...
Mantan Gubernur Lemhannas: Usulan Pergantian Wapres Gibran Menarik dan Harus Dikaji
14 menit yang lalu
Menteri UMKM Maman Abdurrahman...
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Resmi Terpilih Jadi Ketua IKA Trisakti 2025-2029
30 menit yang lalu
Penutupan Program Remaja...
Penutupan Program Remaja Bernegara, Surya Paloh: Saya Titipkan Bangsa Ini
33 menit yang lalu
Sri Gusni Perindo Ingatkan...
Sri Gusni Perindo Ingatkan Perempuan di Dunia Politik Bukan Sekadar Pelengkap
1 jam yang lalu
Infografis
MK Panggil 4 Menteri...
MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved