MK Bakal Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Nomor 2/2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar kembali sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 hari ini, Selasa (7/7/2020). Menurut jadwal resmi MK, sidang tersebut bakal dihelat mulai pukul 13.00 WIB.
Menilik dari laman resmi MK, ada dua pemohon baru yang mengajukan uji materiil terhadap beleid yang kerap disebut UU Corona tersebut. Pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XVIII/2020 yaitu Triono dan Suyanto, sedangkan nomor perkara 49/PUU-XVIII/2020 atas nama Damai Hari Lubis.
"Acara pemeriksaan pendahuluan pokok perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945,” begitu dilansir SINDOnews dari dalam laman resmi MK, Selasa (7/7). ( ).
Sebagai informasi, sebelumnya ada lima pemohon yang lebih dulu mengajukan gugatan terhadap UU 2/2020. Mereka adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan kawan-kawan (dkk). Kemudian, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, Iwan Sumule dkk, Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.
Menilik dari laman resmi MK, ada dua pemohon baru yang mengajukan uji materiil terhadap beleid yang kerap disebut UU Corona tersebut. Pemohon dengan nomor perkara 47/PUU-XVIII/2020 yaitu Triono dan Suyanto, sedangkan nomor perkara 49/PUU-XVIII/2020 atas nama Damai Hari Lubis.
"Acara pemeriksaan pendahuluan pokok perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945,” begitu dilansir SINDOnews dari dalam laman resmi MK, Selasa (7/7). ( ).
Sebagai informasi, sebelumnya ada lima pemohon yang lebih dulu mengajukan gugatan terhadap UU 2/2020. Mereka adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan kawan-kawan (dkk). Kemudian, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, Iwan Sumule dkk, Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.
(zik)