Berantakan, Struktur dan Seleksi Penyelenggara Pemilu Perlu Ditata
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Feri menerangkan KPU itu dirancang sebagai lembaga yang independen. Walaupun makna independen itu masih menjadi perdebatan. Namun, sebagian besar ahli mengatakan independen itu merdeka, mandiri, dan bebas.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menjelaskan independen itu harus dimulai dari proses seleksi para komisionernya. Dia mengkritik proses seleksi melibatkan eksekutif dan DPR.
(Baca: KPU Minta Anggaran Pilkada 2020 Tahap Kedua Cair Agustus)
“Meskipun proses seleksi dilakukan oleh pansel khusus yang dibentuk pemerintah, itu tidak menghasilkan nama. Tetapi ada seleksi di atas seleksi. Setelah seleksi pansel akan diseleksi oleh DPR,” tuturnya.
Feri menegaskan DPR seharusnya cukup mengkonfirmasi ya atau tidak terhadap figur-figur yang telah dipilih oleh pansel. Hal itu untuk menghindari transaksi politik. “Kalau ada transaksi politik, penyelenggara akan terikat. Itu tidak baik,” pungkasnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menjelaskan independen itu harus dimulai dari proses seleksi para komisionernya. Dia mengkritik proses seleksi melibatkan eksekutif dan DPR.
(Baca: KPU Minta Anggaran Pilkada 2020 Tahap Kedua Cair Agustus)
“Meskipun proses seleksi dilakukan oleh pansel khusus yang dibentuk pemerintah, itu tidak menghasilkan nama. Tetapi ada seleksi di atas seleksi. Setelah seleksi pansel akan diseleksi oleh DPR,” tuturnya.
Feri menegaskan DPR seharusnya cukup mengkonfirmasi ya atau tidak terhadap figur-figur yang telah dipilih oleh pansel. Hal itu untuk menghindari transaksi politik. “Kalau ada transaksi politik, penyelenggara akan terikat. Itu tidak baik,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :