Soal E-KTP Djoko Tjandra, DPR: Bukti Lemahnya Koordinasi Kementerian
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
Dia menandaskan bahwa saat ini pelayanan e-KTP sudah semakin baik. Seperti diketahui dari database Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman e-KTP Djoko Tjandra dilakukan pada pukul 07.27. Di mana pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08.46. “Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan e-KTP tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan e-KTP yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam,” kata Zudan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020).
Zudan menyebut bahwa sudah ada perbaikan sistem dalam proses pembuatan e-KTP saat ini. Bahkan sebagian besar e-KTP dapat dibuat dalam waktu kurang dari 24 jam. “Saat ini sudah ada perbaikan sistem perekaman dan saat ini dari perekaman sampai pencetakan e-KTP sebanyak 94, 34% selesai dalam waktu kurang dari 24 jam,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk pembuatan e-KTP pada bulan Juni yang bersamaan dengan bulan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra sebanyak 889.521 e-KTP. Di mana kecepatan proses penyelesaiannya bervariasi namun sebagian besar kurang dari 24 jam. “Dari jumlah tersebut yang prosesnya kurang dari 1 jam sebanyak 257.477 atau 28,94%. Lalu yang prosesnya 1 sampai 2 jam sebanyak 136.863 atau 15,39%. Kemudian yang prosesnya 2 sampai 3 jam ada 98.579 atau 11,08%. Sementara yang 3 sampai 6 jam sebanyak 249.507 atau 28,05%. Untuk yang pembuatannya 6 sampai 24 jam ada 96.712 atau 10,87%.Selanjutnya untuk yang lebih dari 24 jam sebanyak 50.383 atau 5,66%,” jelasnya.
Terkait dengan masih ada keluhan masyarakat terhadap lamanya proses pembuatan e-KTP, Zudan menjawab ada beberapa kemungkinan. Salah satunya adalah ada masyarakat yang merekam lebih dari satu kali, sehingga terblokir secara sistem. Lalu e-KTP-nya sudah selesai tapi belum diambil oleh pemohon.
“Ada juga kemungkinan e-KTP akan dicetak jika pemohon menukarkan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Selain itu juga daerah yang printernya sedikit akan menunggu lebih lama,” paparnya.
Zudan menyebut bahwa sudah ada perbaikan sistem dalam proses pembuatan e-KTP saat ini. Bahkan sebagian besar e-KTP dapat dibuat dalam waktu kurang dari 24 jam. “Saat ini sudah ada perbaikan sistem perekaman dan saat ini dari perekaman sampai pencetakan e-KTP sebanyak 94, 34% selesai dalam waktu kurang dari 24 jam,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk pembuatan e-KTP pada bulan Juni yang bersamaan dengan bulan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra sebanyak 889.521 e-KTP. Di mana kecepatan proses penyelesaiannya bervariasi namun sebagian besar kurang dari 24 jam. “Dari jumlah tersebut yang prosesnya kurang dari 1 jam sebanyak 257.477 atau 28,94%. Lalu yang prosesnya 1 sampai 2 jam sebanyak 136.863 atau 15,39%. Kemudian yang prosesnya 2 sampai 3 jam ada 98.579 atau 11,08%. Sementara yang 3 sampai 6 jam sebanyak 249.507 atau 28,05%. Untuk yang pembuatannya 6 sampai 24 jam ada 96.712 atau 10,87%.Selanjutnya untuk yang lebih dari 24 jam sebanyak 50.383 atau 5,66%,” jelasnya.
Terkait dengan masih ada keluhan masyarakat terhadap lamanya proses pembuatan e-KTP, Zudan menjawab ada beberapa kemungkinan. Salah satunya adalah ada masyarakat yang merekam lebih dari satu kali, sehingga terblokir secara sistem. Lalu e-KTP-nya sudah selesai tapi belum diambil oleh pemohon.
“Ada juga kemungkinan e-KTP akan dicetak jika pemohon menukarkan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Selain itu juga daerah yang printernya sedikit akan menunggu lebih lama,” paparnya.
(nbs)
Lihat Juga :