Soal E-KTP Djoko Tjandra, DPR: Bukti Lemahnya Koordinasi Kementerian

Selasa, 07 Juli 2020 - 11:29 WIB
loading...
Soal E-KTP Djoko Tjandra,...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kabar buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus mendapat sorotan dari kalangan DPR.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengkritik koordinasi lintas kementerian.

"Ini menunjukkan lemahnya sistem dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga sangat mudah seorang buron keluar masuk di negara kita," tandas Sarifuddin Sudding kepada SINDOnews, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Djoko Tjandra Punya e-KTP, DPR Minta Lurah Grogol Selatan Diperiksa)

Menurut Sudding, hal tersebut menjadi tamparan buat aparat penegak hukum dan Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia pun meminta agar pihak yang mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, namun tidak melaporkannya ke penegak hukum untuk diusut.

"Saya kira hal ini perlu diusut siapa pihak yang memberi akses dan melindungi Djoko Tjandra masuk ke Indonesia termasuk pihak yang mengetahui keberadaan Djoko Tjandra tapi tidak melaporkan ke aparat penegak hukum karenanya harus dimintai pertanggung jawaban hukum, termasuk pengacaranya," tandasnya.

Sekadar diketahui, Djoko Tjandra dikabarkan bisa masuk ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Dia dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan super kilat dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah, tidak hanya Djoko Tjandra yang dilayani cepat pembuatan e-KTP-nya.

Dia menandaskan bahwa saat ini pelayanan e-KTP sudah semakin baik. Seperti diketahui dari database Dukcapil dapat diketahui bawah perekaman e-KTP Djoko Tjandra dilakukan pada pukul 07.27. Di mana pencetakan e-KTP dilakukan pada pukul 08.46. “Sehingga dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam 19 menit untuk pembuatan e-KTP tersebut. Saat ini sudah banyak sekali pembuatan e-KTP yang sudah bisa selesai kurang dari 1 jam,” kata Zudan melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020).

Zudan menyebut bahwa sudah ada perbaikan sistem dalam proses pembuatan e-KTP saat ini. Bahkan sebagian besar e-KTP dapat dibuat dalam waktu kurang dari 24 jam. “Saat ini sudah ada perbaikan sistem perekaman dan saat ini dari perekaman sampai pencetakan e-KTP sebanyak 94, 34% selesai dalam waktu kurang dari 24 jam,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa untuk pembuatan e-KTP pada bulan Juni yang bersamaan dengan bulan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra sebanyak 889.521 e-KTP. Di mana kecepatan proses penyelesaiannya bervariasi namun sebagian besar kurang dari 24 jam. “Dari jumlah tersebut yang prosesnya kurang dari 1 jam sebanyak 257.477 atau 28,94%. Lalu yang prosesnya 1 sampai 2 jam sebanyak 136.863 atau 15,39%. Kemudian yang prosesnya 2 sampai 3 jam ada 98.579 atau 11,08%. Sementara yang 3 sampai 6 jam sebanyak 249.507 atau 28,05%. Untuk yang pembuatannya 6 sampai 24 jam ada 96.712 atau 10,87%.Selanjutnya untuk yang lebih dari 24 jam sebanyak 50.383 atau 5,66%,” jelasnya.

Terkait dengan masih ada keluhan masyarakat terhadap lamanya proses pembuatan e-KTP, Zudan menjawab ada beberapa kemungkinan. Salah satunya adalah ada masyarakat yang merekam lebih dari satu kali, sehingga terblokir secara sistem. Lalu e-KTP-nya sudah selesai tapi belum diambil oleh pemohon.

“Ada juga kemungkinan e-KTP akan dicetak jika pemohon menukarkan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Selain itu juga daerah yang printernya sedikit akan menunggu lebih lama,” paparnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)