Soal E-KTP Djoko Tjandra, DPR: Bukti Lemahnya Koordinasi Kementerian
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:29 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kabar buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus mendapat sorotan dari kalangan DPR.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengkritik koordinasi lintas kementerian.
"Ini menunjukkan lemahnya sistem dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga sangat mudah seorang buron keluar masuk di negara kita," tandas Sarifuddin Sudding kepada SINDOnews, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Djoko Tjandra Punya e-KTP, DPR Minta Lurah Grogol Selatan Diperiksa)
Menurut Sudding, hal tersebut menjadi tamparan buat aparat penegak hukum dan Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia pun meminta agar pihak yang mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, namun tidak melaporkannya ke penegak hukum untuk diusut.
"Saya kira hal ini perlu diusut siapa pihak yang memberi akses dan melindungi Djoko Tjandra masuk ke Indonesia termasuk pihak yang mengetahui keberadaan Djoko Tjandra tapi tidak melaporkan ke aparat penegak hukum karenanya harus dimintai pertanggung jawaban hukum, termasuk pengacaranya," tandasnya.
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra dikabarkan bisa masuk ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Dia dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan super kilat dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah, tidak hanya Djoko Tjandra yang dilayani cepat pembuatan e-KTP-nya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengkritik koordinasi lintas kementerian.
"Ini menunjukkan lemahnya sistem dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga sangat mudah seorang buron keluar masuk di negara kita," tandas Sarifuddin Sudding kepada SINDOnews, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Djoko Tjandra Punya e-KTP, DPR Minta Lurah Grogol Selatan Diperiksa)
Menurut Sudding, hal tersebut menjadi tamparan buat aparat penegak hukum dan Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia pun meminta agar pihak yang mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, namun tidak melaporkannya ke penegak hukum untuk diusut.
"Saya kira hal ini perlu diusut siapa pihak yang memberi akses dan melindungi Djoko Tjandra masuk ke Indonesia termasuk pihak yang mengetahui keberadaan Djoko Tjandra tapi tidak melaporkan ke aparat penegak hukum karenanya harus dimintai pertanggung jawaban hukum, termasuk pengacaranya," tandasnya.
Sekadar diketahui, Djoko Tjandra dikabarkan bisa masuk ke Indonesia pada 8 Juni 2020. Dia dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan super kilat dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah, tidak hanya Djoko Tjandra yang dilayani cepat pembuatan e-KTP-nya.
Lihat Juga :