Kepala P2TP2A Perkosa Anak Korban Pemerkosaan, Pemerintah Wajib Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2020 - 09:27 WIB
loading...
A A A
“Komnas Perempuan menemukan bahwa tidak terdapat satu pun P2TP2A yang memiliki kebijakan-mekanisme khusus secara tertulis sebagai landasan bagi penanganan perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Padahal kasus kekerasan seksual membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif dan pendekatan khusus,” terang Genoveva.

Kementerian PPPA bertanggung jawab atas advokasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan anak. Menurut Genoveva, advokasi yang komprehensif tidak akan terlaksana tanpa evaluasi yang jelas. Kementerian PPPA harus segera turun dan menyediakan tools untuk memeriksa kualitas pendampingan.

“Negara harus menyadari bahwa kewajiban penyediaan layanan pemulihan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual bukan hanya formalitas. Evaluasi penting dilakukan untuk memastikan layanan berkualitas, komprehensif dan berdampak pada korban,” pungkasnya.

(Fahmi Bahtiar)
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3108 seconds (0.1#10.140)