Kepala P2TP2A Perkosa Anak Korban Pemerkosaan, Pemerintah Wajib Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2020 - 09:27 WIB
loading...
Kepala P2TP2A Perkosa...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah pusat dan daerah (pemda) segera turun untuk menanganai dugaan pemerkosaan oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.

Ironisnya, korban berinisial NF sedang dititipkan di rumah aman karena telah mengalami pelecehan seksual sebelumnya. Selain diduga memperkosa, DA juga menjual korban ke lelaki hidung belang. Kasus ini membetot perhatian karena terjadi di tempat yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindunganan terhadap korban.

“ICJR mendorong seluruh pemangku kebijakan yang terkait di dalam perlindungan korban segera bergerak secara sinergis. Pemulihan yang diberikan tidak harus menunggu proses hukum berjalan,” ujar peneliti ICJR Genoveva Alicia, Selasa (7/6/2020).

(Baca: ICJR Minta Aparat Usut Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur)

Genoveva mengatakan proses pemulihan psikologis korban harus segera dilakukan. Korban harus didampingi hingga proses hukum selesai.

ICJR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemda Lampung Timur turun tangan langsung untuk memastikan pemenuhan hak korban berjalan baik. Pemerintah, katanya, tidak bisa lagi menempatkan korban di P2TP2A.

“Tidak hanya pemda, peristiwa ini menjadi cambuk bagi pemerintah pusat. Presiden dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) harus mengevaluasi unit pelayanan teknis di seluruh Indonesia,” tutur Genoveva.

Dia menerangkan evaluasi harus dilakukan secara komprehensif. Jangan sampai hanya mengenai disiplin administrasi dan formal birokrasi atau fasilitas fisik saja. Namun, pemerintah harus membenahi kapasitas dna kualitas pemulihan korban yang diberikan setiap uni pelayanan.

(Baca: Menteri PPPA: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lampung Timur)

Berdasarkan temuan Komnas Perempuan pada 2017, cara kerja dan waktu pelayanan di sebagian besar P2TP2A melihat korban kekerasan sebagai persoalan keseharian biasa. Bukan melihat korban sebagai subyek marginal yang berhak mendapatkan dukungan negara.

“Komnas Perempuan menemukan bahwa tidak terdapat satu pun P2TP2A yang memiliki kebijakan-mekanisme khusus secara tertulis sebagai landasan bagi penanganan perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Padahal kasus kekerasan seksual membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif dan pendekatan khusus,” terang Genoveva.

Kementerian PPPA bertanggung jawab atas advokasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan anak. Menurut Genoveva, advokasi yang komprehensif tidak akan terlaksana tanpa evaluasi yang jelas. Kementerian PPPA harus segera turun dan menyediakan tools untuk memeriksa kualitas pendampingan.

“Negara harus menyadari bahwa kewajiban penyediaan layanan pemulihan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual bukan hanya formalitas. Evaluasi penting dilakukan untuk memastikan layanan berkualitas, komprehensif dan berdampak pada korban,” pungkasnya.

(Fahmi Bahtiar)
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Rekomendasi
5 Pesan Penting dari...
5 Pesan Penting dari Iran saat Pemakaman Khamenei, Balas Dendam hingga Pemerintahan yang Solid
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved