Kepala P2TP2A Perkosa Anak Korban Pemerkosaan, Pemerintah Wajib Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2020 - 09:27 WIB
loading...
Kepala P2TP2A Perkosa Anak Korban Pemerkosaan, Pemerintah Wajib Evaluasi
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah pusat dan daerah (pemda) segera turun untuk menanganai dugaan pemerkosaan oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.

Ironisnya, korban berinisial NF sedang dititipkan di rumah aman karena telah mengalami pelecehan seksual sebelumnya. Selain diduga memperkosa, DA juga menjual korban ke lelaki hidung belang. Kasus ini membetot perhatian karena terjadi di tempat yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindunganan terhadap korban.

“ICJR mendorong seluruh pemangku kebijakan yang terkait di dalam perlindungan korban segera bergerak secara sinergis. Pemulihan yang diberikan tidak harus menunggu proses hukum berjalan,” ujar peneliti ICJR Genoveva Alicia, Selasa (7/6/2020).

(Baca: ICJR Minta Aparat Usut Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur)

Genoveva mengatakan proses pemulihan psikologis korban harus segera dilakukan. Korban harus didampingi hingga proses hukum selesai.

ICJR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemda Lampung Timur turun tangan langsung untuk memastikan pemenuhan hak korban berjalan baik. Pemerintah, katanya, tidak bisa lagi menempatkan korban di P2TP2A.

“Tidak hanya pemda, peristiwa ini menjadi cambuk bagi pemerintah pusat. Presiden dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) harus mengevaluasi unit pelayanan teknis di seluruh Indonesia,” tutur Genoveva.

Dia menerangkan evaluasi harus dilakukan secara komprehensif. Jangan sampai hanya mengenai disiplin administrasi dan formal birokrasi atau fasilitas fisik saja. Namun, pemerintah harus membenahi kapasitas dna kualitas pemulihan korban yang diberikan setiap uni pelayanan.

(Baca: Menteri PPPA: Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lampung Timur)

Berdasarkan temuan Komnas Perempuan pada 2017, cara kerja dan waktu pelayanan di sebagian besar P2TP2A melihat korban kekerasan sebagai persoalan keseharian biasa. Bukan melihat korban sebagai subyek marginal yang berhak mendapatkan dukungan negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)