Kepala P2TP2A Perkosa Anak Korban Pemerkosaan, Pemerintah Wajib Evaluasi
Selasa, 07 Juli 2020 - 09:27 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.ist
A
A
A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah pusat dan daerah (pemda) segera turun untuk menanganai dugaan pemerkosaan oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.
Ironisnya, korban berinisial NF sedang dititipkan di rumah aman karena telah mengalami pelecehan seksual sebelumnya. Selain diduga memperkosa, DA juga menjual korban ke lelaki hidung belang. Kasus ini membetot perhatian karena terjadi di tempat yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindunganan terhadap korban.
“ICJR mendorong seluruh pemangku kebijakan yang terkait di dalam perlindungan korban segera bergerak secara sinergis. Pemulihan yang diberikan tidak harus menunggu proses hukum berjalan,” ujar peneliti ICJR Genoveva Alicia, Selasa (7/6/2020).
(Baca: ICJR Minta Aparat Usut Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur)
Genoveva mengatakan proses pemulihan psikologis korban harus segera dilakukan. Korban harus didampingi hingga proses hukum selesai.
Ironisnya, korban berinisial NF sedang dititipkan di rumah aman karena telah mengalami pelecehan seksual sebelumnya. Selain diduga memperkosa, DA juga menjual korban ke lelaki hidung belang. Kasus ini membetot perhatian karena terjadi di tempat yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindunganan terhadap korban.
“ICJR mendorong seluruh pemangku kebijakan yang terkait di dalam perlindungan korban segera bergerak secara sinergis. Pemulihan yang diberikan tidak harus menunggu proses hukum berjalan,” ujar peneliti ICJR Genoveva Alicia, Selasa (7/6/2020).
(Baca: ICJR Minta Aparat Usut Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur)
Genoveva mengatakan proses pemulihan psikologis korban harus segera dilakukan. Korban harus didampingi hingga proses hukum selesai.
Lihat Juga :