50 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang Modus PSK di Sydney, Rugi Rp500 Juta

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:40 WIB
loading...
50 WNI Jadi Korban Perdagangan...
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney Australia. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney Australia. Sebanyak 50 WNI menjadi korban dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para korban diiming-imingi gaji yang besar. Namun setelah diberangkatkan ke Sydney, justru mengalami kerugian hingga Rp500 juta, karena agency tak kunjung membayar para korban.

"Terkait perjanjian, ini ada hitung-hitungan persentase tergantung perjanjian yang dilaksanakan di Sydney sana soal prostitusi. Terkait berapa jumlahnya variatif mengikuti jam kerja yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

"Kemudian dari hitung-hitungan yang kami sampaikan ada kerugian dari 50 orang yang bersangkutan, dan tersangka bisa mencapai keuntungan sekitar 500 juta rupiah, dan ini tentu saja iming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini variatif," sambungnya.

Djuhandani menjelaskan, 50 korban yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa itu mengetahui bahwa mereka akan bekerja sebagai PSK. "Dari 50 korban, sementara yang kita ketahui bahwa mereka mengetahui, sebetulnya proses mereka akan dipekerjakan sebagai apa itu sebetulnya mengetahui," katanya.

"Namun yang kita dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan adalah rekrutmennya, kemudian upaya mengirimnya ke Australia untuk mendapatkan visa dan lain sebagainya, tentu saja ada prosedur-prosedur yang tadi kami sampaikan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)