Cara Menggapai Keadilan Substantif
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Akhirnya, pada 21 Maret 2019, Pengadilan Distrik Louisiana membuat keputusan mengejutkan. Setelah memeriksa bukti sidik jari baru, diketahuai bahwa pembunuh sebenarnya adalah Stephen Forbes, seorang pria yang juga telah melakukan serangkaian serangan seksual. Singkatnya, Archie Williams kemudian dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Negara Bagian Louisiana setelah menjalani 36 tahun.
Usulan Kedua, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibentuk lembagaadhoc– yang bisa saja menjadi permanen— untuk melihat kembali berbagai kasus yang “mencurigakan” untuk dievaluasi dari awal. Tim Independen ini bisa membuka kembali semua berkas dari awal, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah jika ditemukan hal-hal yang dianggap keliru atau tidak adil.
Tujuan akhir dari proses ini adalah setiap orang mendapatkan keadilan sesuai dengan perbuatannya. Jika ada putusan yang keliru atau rekayasa, maka putusan harus dikoreksi, direhabilitasi, atau korban dibebaskan.
Di Amerika Serikat, hal ini dilakukan dengan membentukConviction Review Units(CRU) di sebuah negara bagian yang mengevaluasi putusan-putusan di wilayahnya. Di Philadelphia, misalnya, ada CRU yang dapat memeriksa kembali putusan-putusan peradilan yang dianggap salah oleh pencari keadilan. Dengan syarat-syarat tertentu, misalnya, pemohon harus masih hidup dan ada bukti otentik, orang yang merasa menjadi korban bisa melaporkan kepada CRU untuk membuka serta meneliti kembali kasusnya.
Lalau apa bedanya kedua usulan saya itu dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang sudah ada sekarang? Ada beberapa perbedaannya. PK dibatasi waktu atau jumlahnya dan “korban” harus aktif, yang antara lain terpaksa menyewa pengacara dengan biaya mahal. Pemeriksa PK juga bisa jadi orang “itu-itu saja” yang bisa diragukan integritasnya. Sedangkan dua usulan saya adalah “korban”: cukup melapor dengan menyertakan kronologis dsergta bukti baru (jika ada), dan selanjutnya kedua lembaga itu yang aktif dan gratis.
Hukum seharusnya bukanlah sesuatu yang abstrak. Hukum adalah sesuatu yang Anda dan saya ciptakan dan wujudkan dalam pengalaman hidup sehari-hari. Dan keadilan tidak datang dari langit. Keadilan terjadi ketika orang baik membuat hal itu terjadi. Hukum adalah keputusan. Hanya orang baik yang bisa membuat keputusan yang baik.
Usulan Kedua, di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibentuk lembagaadhoc– yang bisa saja menjadi permanen— untuk melihat kembali berbagai kasus yang “mencurigakan” untuk dievaluasi dari awal. Tim Independen ini bisa membuka kembali semua berkas dari awal, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah jika ditemukan hal-hal yang dianggap keliru atau tidak adil.
Tujuan akhir dari proses ini adalah setiap orang mendapatkan keadilan sesuai dengan perbuatannya. Jika ada putusan yang keliru atau rekayasa, maka putusan harus dikoreksi, direhabilitasi, atau korban dibebaskan.
Di Amerika Serikat, hal ini dilakukan dengan membentukConviction Review Units(CRU) di sebuah negara bagian yang mengevaluasi putusan-putusan di wilayahnya. Di Philadelphia, misalnya, ada CRU yang dapat memeriksa kembali putusan-putusan peradilan yang dianggap salah oleh pencari keadilan. Dengan syarat-syarat tertentu, misalnya, pemohon harus masih hidup dan ada bukti otentik, orang yang merasa menjadi korban bisa melaporkan kepada CRU untuk membuka serta meneliti kembali kasusnya.
Lalau apa bedanya kedua usulan saya itu dengan mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang sudah ada sekarang? Ada beberapa perbedaannya. PK dibatasi waktu atau jumlahnya dan “korban” harus aktif, yang antara lain terpaksa menyewa pengacara dengan biaya mahal. Pemeriksa PK juga bisa jadi orang “itu-itu saja” yang bisa diragukan integritasnya. Sedangkan dua usulan saya adalah “korban”: cukup melapor dengan menyertakan kronologis dsergta bukti baru (jika ada), dan selanjutnya kedua lembaga itu yang aktif dan gratis.
Hukum seharusnya bukanlah sesuatu yang abstrak. Hukum adalah sesuatu yang Anda dan saya ciptakan dan wujudkan dalam pengalaman hidup sehari-hari. Dan keadilan tidak datang dari langit. Keadilan terjadi ketika orang baik membuat hal itu terjadi. Hukum adalah keputusan. Hanya orang baik yang bisa membuat keputusan yang baik.
(ynt)
Lihat Juga :