Tindak Tegas Produsen Obat Maut
Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah pun memastikan kasus gagal ginjal akut bukan akibat paparan bakteri atau virus dan diduga tak ada kaitannya dengan Covid-19. Saat ini, jumlah pasien anak yang mengidap gagal ginjal akut tersebar di 26 provinsi. Ada delapan provinsi yang berkontribusi 80% dari kasus ini, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, Sumatra Barat, Bali, Banten dan Sumatra Utara.
Langklah mitigasi pemerintah yang menarik izin untuk 1.100 lebih obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut adalah sangat tepat. Namun demikian, dengan ribuan jenis dan merek, tentu pemerintah maupun BPOM harus mengumumkan merek-merek obat yang ditarik.
Selain itu, perlu pengawasan yang ketat dalam proses penarikannya dari pasar. Dengan melibatkan aparat keamanan, hingga pemerintah daerah. Jika tidak dilakukan, obat-obat tersebut berpotensi untuk diedarkan di pasar gelap.
Akses yang mudah terhadap pembelian obat yang masuk kategori obat bebas bisa memicu lonjakan jumlah kasus. Terlebih literasi masyarakat terhadap kesehatan masih minim. Ditambah akses masyarakat ke fasilitas kesehatan masih terkendala banyak hal. Salah satunya yakni masalah biaya kesehatan.
Sudah menjadi kelaziman jika menginginkan layanan kesehatan yang bermutu, maka masyarakat harus mengeluarkan biaya ekstra. Fasilitas jaminan kesehatan, meskipun memberikan manfaat untuk penyakit kategori kritis, tidak demikian dengan penyakit kategori ringan. Masyarakat kerap dihadapkan pada ketiadaan pilihan dengan mengonsumsi obat-obatan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan.
Pemerintah maupun pihak berwenang wajib mengumumkan merek, produsen dan wilayah edar obat-obatan maut tersebut kepada masyarakat. Hal itu penting agar masyarakat semakin waspada dan tak sembarang memberikan obat kepada anak-anak.
Langklah mitigasi pemerintah yang menarik izin untuk 1.100 lebih obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut adalah sangat tepat. Namun demikian, dengan ribuan jenis dan merek, tentu pemerintah maupun BPOM harus mengumumkan merek-merek obat yang ditarik.
Selain itu, perlu pengawasan yang ketat dalam proses penarikannya dari pasar. Dengan melibatkan aparat keamanan, hingga pemerintah daerah. Jika tidak dilakukan, obat-obat tersebut berpotensi untuk diedarkan di pasar gelap.
Akses yang mudah terhadap pembelian obat yang masuk kategori obat bebas bisa memicu lonjakan jumlah kasus. Terlebih literasi masyarakat terhadap kesehatan masih minim. Ditambah akses masyarakat ke fasilitas kesehatan masih terkendala banyak hal. Salah satunya yakni masalah biaya kesehatan.
Sudah menjadi kelaziman jika menginginkan layanan kesehatan yang bermutu, maka masyarakat harus mengeluarkan biaya ekstra. Fasilitas jaminan kesehatan, meskipun memberikan manfaat untuk penyakit kategori kritis, tidak demikian dengan penyakit kategori ringan. Masyarakat kerap dihadapkan pada ketiadaan pilihan dengan mengonsumsi obat-obatan yang disediakan oleh fasilitas kesehatan.
Pemerintah maupun pihak berwenang wajib mengumumkan merek, produsen dan wilayah edar obat-obatan maut tersebut kepada masyarakat. Hal itu penting agar masyarakat semakin waspada dan tak sembarang memberikan obat kepada anak-anak.
Lihat Juga :