Zainal Arifin Usul Ambang Batas Parlemen Dihitung Pakai Basis Kemenangan Partai di Daerah
Selasa, 28 Juli 2026 - 15:42 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara UGM) Zainal Arifin Mochtar melontarkan gagasan baru terkait penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2029. Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar melontarkan gagasan baru terkait penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2029 mendatang. Ia mengusulkan agar indikator kelolosan partai politik ke Senayan tidak lagi sekadar didasarkan pada persentase perolehan suara nasional, namun juga pada basis kekuatan di daerah.
Zainal menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi sinyal kuat bahwa parliamentary threshold harus memiliki akar rasionalitas yang legal dan jelas. Menghitung kelayakan partai melalui keterwakilan di daerah jauh lebih adil dan mencerminkan realitas politik di lapangan.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
"Saya termasuk yang mengatakan harusnya yang namanya parliamentary threshold itu dihitung berdasarkan kemampuan daerah, kemampuan partai untuk memenangkan daerah gitu. Tidak harus dihitung berdasarkan jumlah suara," kata Zainal usai menghadiri Bimtek Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Zainal menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi sinyal kuat bahwa parliamentary threshold harus memiliki akar rasionalitas yang legal dan jelas. Menghitung kelayakan partai melalui keterwakilan di daerah jauh lebih adil dan mencerminkan realitas politik di lapangan.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %
"Saya termasuk yang mengatakan harusnya yang namanya parliamentary threshold itu dihitung berdasarkan kemampuan daerah, kemampuan partai untuk memenangkan daerah gitu. Tidak harus dihitung berdasarkan jumlah suara," kata Zainal usai menghadiri Bimtek Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Lihat Juga :