Swasembada Gula, Quo Vadis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:17 WIB
loading...
Swasembada Gula, Quo...
Khudori (Foto: Ist)
A A A
Khudori
Pegiat Komite Pendayagunaan Petani (KPP) dan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Penulis Buku ”Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula”

DI kalangan pemangku kepentingan gula telah beredar draf Perpres Swasembada Gula. Draf berisi 18 pasal itu menjadi bahan diskusi seru. Di petani, peraturan presiden (perpres) ini diyakini sebagai muslihat untuk memuluskan impor, terutama bagi pabrik gula BUMN. Bahkan, BUMN dicurigai akan memonopoli.

Karena itu, mereka menolak draf perpres. Sementara di pelaku pergulaan swasta mempertanyakan apa alasan dan urgensi perpres ini. Apalagi, perpres kental keberpihakannya kepada BUMN gula. Baik gula kristal putih atau gula konsumsi maupun gula rafinasi untuk industri. Eksistensi swasta seperti dinegasikan.

Baca Juga: koran-sindo.com

Pada intinya, draf perpres ini berisi, pertama, mempercepat swasembada gula. Swasembada gula konsumsi dicapai pada 2025, dan swasembada gula industri pada 2030. Ini dimaksudkan untuk menjaga ketahanan pangan dan jaminan bahan baku dan bahan penolong industri.

Kedua, percepatan swasembada gula dilakukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta sesuai bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Dari sini lalu diurai rincian tugas: siapa melakukan apa.

Selain mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan, Menko Perekonomian bertugas menetapkan langkah-langkah penyelesaian apabila ada masalah dan hambatan. Menteri Pertanian bertugas membina petani tebu guna menggenjot produksi dan produktivitas serta mutu tebu giling. Juga bimbingan teknis dan pendampingan petani tebu dalam penyediaan bibit, pupuk, bongkar ratoon, dan rawat ratoon serta sarana produksi lain, dan memastikan akses petani tebu pada pendanaan lembaga keuangan.

Menteri Keuangan, selain memberikan fasilitas dan dukungan penganggaran bagi kementerian/lembaga (K/L), memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan, juga memberikan fasilitas dan dukungan percepatan penyelesaian status Barang Milik Negara menjadi Penyertaan Modal Negara kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Menteri PUPR mendukung infrastuktur pendukung pada areal perkebunan tebu, sedangkan Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan dukungan izin usaha dan kemudahan investasi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas menetapkan persetujuan perubahan peruntukan lahan yang semula kawasan hutan, mendukung jumlah areal tebu lewat perhutanan sosial dan sistem pertanian tanaman pangan dan tanaman kehutanan yang ditanam di lahan yang sama (agroforestry), dan kemudahan perizinan penggunaan kawasan hutan untuk kebun tebu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)