Swasembada Gula, Quo Vadis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:17 WIB
loading...
Swasembada Gula, Quo...
Khudori (Foto: Ist)
A A A
Khudori
Pegiat Komite Pendayagunaan Petani (KPP) dan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Penulis Buku ”Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula”

DI kalangan pemangku kepentingan gula telah beredar draf Perpres Swasembada Gula. Draf berisi 18 pasal itu menjadi bahan diskusi seru. Di petani, peraturan presiden (perpres) ini diyakini sebagai muslihat untuk memuluskan impor, terutama bagi pabrik gula BUMN. Bahkan, BUMN dicurigai akan memonopoli.

Karena itu, mereka menolak draf perpres. Sementara di pelaku pergulaan swasta mempertanyakan apa alasan dan urgensi perpres ini. Apalagi, perpres kental keberpihakannya kepada BUMN gula. Baik gula kristal putih atau gula konsumsi maupun gula rafinasi untuk industri. Eksistensi swasta seperti dinegasikan.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Pada intinya, draf perpres ini berisi, pertama, mempercepat swasembada gula. Swasembada gula konsumsi dicapai pada 2025, dan swasembada gula industri pada 2030. Ini dimaksudkan untuk menjaga ketahanan pangan dan jaminan bahan baku dan bahan penolong industri.

Kedua, percepatan swasembada gula dilakukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta sesuai bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Dari sini lalu diurai rincian tugas: siapa melakukan apa.

Selain mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan, Menko Perekonomian bertugas menetapkan langkah-langkah penyelesaian apabila ada masalah dan hambatan. Menteri Pertanian bertugas membina petani tebu guna menggenjot produksi dan produktivitas serta mutu tebu giling. Juga bimbingan teknis dan pendampingan petani tebu dalam penyediaan bibit, pupuk, bongkar ratoon, dan rawat ratoon serta sarana produksi lain, dan memastikan akses petani tebu pada pendanaan lembaga keuangan.

Menteri Keuangan, selain memberikan fasilitas dan dukungan penganggaran bagi kementerian/lembaga (K/L), memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan, juga memberikan fasilitas dan dukungan percepatan penyelesaian status Barang Milik Negara menjadi Penyertaan Modal Negara kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Menteri PUPR mendukung infrastuktur pendukung pada areal perkebunan tebu, sedangkan Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan dukungan izin usaha dan kemudahan investasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Bos Perusahaan Gula...
5 Bos Perusahaan Gula Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Datangi...
Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial terkait Laporan terhadap Hakim yang Memvonisnya
Kejagung: HP dan Laptop...
Kejagung: HP dan Laptop Tom Lembong Sudah Dikembalikan
Tom Lembong Minta Jangan...
Tom Lembong Minta Jangan Bully Auditor BPKP yang Sebut Kerugian Negara Impor Gula Rp578,1 Miliar
Tom Lembong Laporkan...
Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP, Yakin Importasi Gula di Eranya Tak Ada Kerugian Negara
KY Gali Kejanggalan...
KY Gali Kejanggalan di Balik Putusan Perkara Tom Lembong
Sistem Berjenjang Jadi...
Sistem Berjenjang Jadi Jawaban Krisis Bibit Tebu
India Resmi Larang Ekspor...
India Resmi Larang Ekspor Gula hingga September 2026, Awas Kenaikan Harga
Jangan Tertipu Label...
Jangan Tertipu Label Low Sugar! Menkes Jelaskan Efek Pemanis Buatan pada Tubuh
Rekomendasi
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Konsumsi Gula Harian...
Konsumsi Gula Harian Jangan Lebih dari 6 Sendok Teh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved