Beberapa Kelemahan UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:09 WIB
loading...
Beberapa Kelemahan UU...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan konsekuensi hukum ratifikasi pemerintah Indonesia atas empat konvensi internasional, yaitu Universal Declaration on Human Rights; Article 12; International Covenant on Civil and Political Rights: Article 17; Convention on the Rights of the Child: Article 16; dan International Convention on the Protection of All Migrant Workers and Members of Their Families: Article 14.

Kewajiban negara untuk melaksanakan isi perjanjian, baik yang bersifat mandatory obligation maupun yang bersifat non-mandatory obligation dengan segala akibat hukum daripadanya.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Masalah penting dan relevansi UU PDP tidak diragukan lagi sebagaimana tercantum di dalam Penjelasan Umum UUD PDP, apalagi dihubungkan dengan perlindungan hak asasi manusia -khususnya hak privacy (privacy rights).

Pertanyaan yang sering dilontarkan dan meragukan adalah, seberapa besar kekuatan hukum UU PDP dapat melidungi hak asasi manusia khususnya hak atas data pribadi seseorang di tengah arus gelombang informasi berbasis teknologi digital saat ini? Merujuk pertanyaan tersebut, tulisan ini akan membahas beberapa ketentuan dalam UU PDP dan dampak hukum dan nyata daripadanya.

Masalah yurisdiksi hukum yang diatur dalam UU PDP jelas bahwa yurisdiski bersifat transnasional dan objek pegaturannya dipastikan bersifat transnasional baik bersifat keperdataan (perselisihan), administratif dan pidana; tiga jenis yurisdiksi dalam satu UU PDP. Persinggungan antara ketiga yurisdiksi tersebut bukan sesuatu hal yang mustahil.

Dalam praktik hukum di Indonesia sering terjadi kekeliruan hukum dalam penerapan sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Sanksi pidana sering didahlukan dan sanksi administrasi dan sanksi pidana menyusul kemudian. Adagium, ultimum remedium, tidak lagi secara ketat diterapkan dengan alasan bahwa dalam kasus tertentu dan termasuk lex specialis dapat mengenyampingkan ketetentuan-ketetentuan yang bersifat umum; lex specialis derogate lege generali – eks Pasal 63 ayat (2) KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Buku tentang PDP dalam...
Buku tentang PDP dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global Diluncurkan
Menggugat Janji UU Perlindungan...
Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi
Diduga Bocorkan Nomor...
Diduga Bocorkan Nomor WA, Dokter Detektif Dilaporkan Shella Saukia: Kasus Kini Disidik Polisi
Meta Bantah Soal Kebocoran...
Meta Bantah Soal Kebocoran Data 17,5 Juta Akun Instagram
Minta Maaf ke Erika...
Minta Maaf ke Erika Carlina, DJ Panda Akui Khilaf Sebarkan Data Pribadi
Rekomendasi
Kesepakatan Iran Mencakup...
Kesepakatan Iran Mencakup Dana Rp5.327 Triliun, Setengahnya Sudah Jadi Komitmen
Ini Teks Resmi 14 Poin...
Ini Teks Resmi 14 Poin Kesepakatan Damai AS dan Iran
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Berita Terkini
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Infografis
Banyak Penyalahgunaan,...
Banyak Penyalahgunaan, Perlindungan Data Pribadi Sangat Penting
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved