Beberapa Kelemahan UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
loading...
A
A
A
Keberadaan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (BAB IX) diharapkan dapat memperkuat implemerntasi UU PDP dan memastikan bahwa UU PDP dan penegakan hukumnya menjamin kepastian hukum, adil dan bermanfaat bagi hubungan transaksi bisnis domestik juga hubungan antara negara.
Dalam Bab IX peranan lembaga ini dikhususkan untuk penyelesaian (sengketa) administratif saja, tidak diperankan dalam penerapan sanksi pidana (Pasal 59 c) sedangkan lembaga tersebut juga seharusnya dapat diminta bantuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diberi tugas pengawasan sejak hulu dan hilir perjanjian dalam pemrosesan dan pengendalian data pribadi.
Dengan cara sedemikian diharapkan penyelesaian sengketa administratif atau pidana dapat memperoleh kepastian hukum dan jaminan penyelesaian yang adil dan bermanfaat.
Dalam Bab IX peranan lembaga ini dikhususkan untuk penyelesaian (sengketa) administratif saja, tidak diperankan dalam penerapan sanksi pidana (Pasal 59 c) sedangkan lembaga tersebut juga seharusnya dapat diminta bantuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang diberi tugas pengawasan sejak hulu dan hilir perjanjian dalam pemrosesan dan pengendalian data pribadi.
Dengan cara sedemikian diharapkan penyelesaian sengketa administratif atau pidana dapat memperoleh kepastian hukum dan jaminan penyelesaian yang adil dan bermanfaat.
(bmm)