Hati-hati, Pasangan Bukan Suami Istri Check In di Hotel Bisa Dipenjara

Minggu, 23 Oktober 2022 - 15:17 WIB
loading...
Hati-hati, Pasangan...
Pasangan bukan suami istri yang check in di hotel bisa dijerat pidana berdasarkan RKUHP. Foto/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku pariwisata menyoroti pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana ( RKHUP ). Dalam Pasal 415 ayat 1 disebutkan 'setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Pasal tersebut dianggap merugikan dunia usaha, utamanya bidang pariwisata dan perhotelan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.

Baca juga: Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di RKUHP: Siap-siap Nambah 100 Gedung Penjara

"Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana," kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (23/10/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Kejagung Sita Aset Hotel...
Kejagung Sita Aset Hotel di Setiabudi terkait Kasus Sritex
Kapolri Perkuat Pengawasan...
Kapolri Perkuat Pengawasan Propam, Warga Bisa Lapor Polisi Nakal di Halte hingga Hotel
Abraham Samad Tak Takut...
Abraham Samad Tak Takut Dipenjara Dalam Kasus Ijazah Jokowi
Solusi Menginap Berkualitas...
Solusi Menginap Berkualitas dengan Biaya Terjangkau Mulai Rp100.000
350 Spesies Seafood...
350 Spesies Seafood Dicoret dari Menu Jaringan Hotel Global demi Selamatkan Laut
Rebranding Fave Pamanukan...
Rebranding Fave Pamanukan Hadirkan Standar Baru Hotel Budget di Pantura
Rekomendasi
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Alexis Mac Allister...
Alexis Mac Allister Cetak Gol, Argentina Unggul atas Swiss 1-0
Norwegia vs Inggris...
Norwegia vs Inggris Imbang 1-1: Laga Lanjut ke Extra Time
Berita Terkini
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved