Hati-hati, Pasangan Bukan Suami Istri Check In di Hotel Bisa Dipenjara

Minggu, 23 Oktober 2022 - 15:17 WIB
loading...
Hati-hati, Pasangan...
Pasangan bukan suami istri yang check in di hotel bisa dijerat pidana berdasarkan RKUHP. Foto/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelaku pariwisata menyoroti pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana ( RKHUP ). Dalam Pasal 415 ayat 1 disebutkan 'setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Pasal tersebut dianggap merugikan dunia usaha, utamanya bidang pariwisata dan perhotelan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyebut isi pasal itu menyentuh ranah privat yang seharusnya tidak diatur negara.

Baca juga: Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di RKUHP: Siap-siap Nambah 100 Gedung Penjara

"Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana," kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (23/10/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Kejagung Sita Aset Hotel...
Kejagung Sita Aset Hotel di Setiabudi terkait Kasus Sritex
Kapolri Perkuat Pengawasan...
Kapolri Perkuat Pengawasan Propam, Warga Bisa Lapor Polisi Nakal di Halte hingga Hotel
Abraham Samad Tak Takut...
Abraham Samad Tak Takut Dipenjara Dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jawaban untuk Kenyamanan...
Jawaban untuk Kenyamanan Menginap Melalui Pilihan Hotel-Hotel Favorit
Bukan Sekadar Healing,...
Bukan Sekadar Healing, Ini Tren Wisata Psikologis yang Sedang Berkembang di Indonesia
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Rekomendasi
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Cara Seru Nonton Beragam...
Cara Seru Nonton Beragam Microdrama di V+Short, Bikin Ketagihan!
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved