Bareskrim Didesak Ungkap Aktor Intelektual Hoaks Rush Money

Senin, 06 Juli 2020 - 15:07 WIB
loading...
A A A
Dia juga menyarankan, agar penyidik tidak percaya begitu saja dengan alasan -alasan yang dilontarkan oleh dua orang tersangka terkait penyebaran informasi hoaks. "Ya enggak boleh berhenti di situ (pengakuan tersangka), karena secara hukum adanya pengakuan tidak menghentikan proses pembuktian berikutnya," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap penyebar hoaks Rush Money di sejumlah bank. Ada dua pelaku yang diciduk, yakni berinisial AY dan IS. AY ditangkap di Jakarta dan IS di Malang. Bank yang menjadi sasaran hoaks dari para pelaku itu yakni, Bank Bukopin, Bank BTN dan Bank Mayapada.

Pelaku bernisial AY, sendiri dalam akun media sosial Twitter @Achmadyani.ay70 menuliskan caption: "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong....”.

Untuk pelaku inisial IS, diduga telah menyebarkan hoaks berupa video yang berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya.

Akibat perbuatannya, AY telah ditahan dengan disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka IS dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Rekomendasi
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
Netanyahu Ungkap Ingin...
Netanyahu Ungkap Ingin Berdamai dengan Negara-negara Arab
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved