Bareskrim Didesak Ungkap Aktor Intelektual Hoaks Rush Money
Senin, 06 Juli 2020 - 15:07 WIB
loading...
Penyidik Bareskrim Polri diminta mengungkap aktor intelektual kasus penyebaran informasi palsu penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri diminta mengungkap aktor intelektual dalam kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks soal penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank. Penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni AY dan IS.
(Baca juga: Rupiah Kian Jeblok, Ketua MPR Minta Masyarakat Tak Panik)
Pakar hukum pidana dari Univesritas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, perkara kasus penyebaran informasi bohong soal penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank tidak dapat dianggap perkara kecil, pasalnya akan berdampak pada perbankan dan perekonomian.
Karena itu kata Suparji, penyidik sudah seharusnya membuat perkara ini terang benderang, sehingga dapat terungkap motivasi motivasi dan mengungkap siapa pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
"Karenanya harus diusut aktor intelektualnya atau pihak yang menyuruh pelaku melakukan perbuatan itu (hoaks)," katanya di Jakarta, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Tak Ada Penarikan Dana Besar-besaran Saat Demo 22 Mei)
(Baca juga: Rupiah Kian Jeblok, Ketua MPR Minta Masyarakat Tak Panik)
Pakar hukum pidana dari Univesritas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, perkara kasus penyebaran informasi bohong soal penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank tidak dapat dianggap perkara kecil, pasalnya akan berdampak pada perbankan dan perekonomian.
Karena itu kata Suparji, penyidik sudah seharusnya membuat perkara ini terang benderang, sehingga dapat terungkap motivasi motivasi dan mengungkap siapa pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
"Karenanya harus diusut aktor intelektualnya atau pihak yang menyuruh pelaku melakukan perbuatan itu (hoaks)," katanya di Jakarta, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Tak Ada Penarikan Dana Besar-besaran Saat Demo 22 Mei)
Lihat Juga :