Bareskrim Didesak Ungkap Aktor Intelektual Hoaks Rush Money
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri diminta mengungkap aktor intelektual dalam kasus penyebaran informasi palsu atau hoaks soal penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank. Penyidik telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni AY dan IS.
(Baca juga: Rupiah Kian Jeblok, Ketua MPR Minta Masyarakat Tak Panik)
Pakar hukum pidana dari Univesritas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, perkara kasus penyebaran informasi bohong soal penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank tidak dapat dianggap perkara kecil, pasalnya akan berdampak pada perbankan dan perekonomian.
Karena itu kata Suparji, penyidik sudah seharusnya membuat perkara ini terang benderang, sehingga dapat terungkap motivasi motivasi dan mengungkap siapa pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
"Karenanya harus diusut aktor intelektualnya atau pihak yang menyuruh pelaku melakukan perbuatan itu (hoaks)," katanya di Jakarta, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Tak Ada Penarikan Dana Besar-besaran Saat Demo 22 Mei)
Dia juga menyarankan, agar penyidik tidak percaya begitu saja dengan alasan -alasan yang dilontarkan oleh dua orang tersangka terkait penyebaran informasi hoaks. "Ya enggak boleh berhenti di situ (pengakuan tersangka), karena secara hukum adanya pengakuan tidak menghentikan proses pembuktian berikutnya," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap penyebar hoaks Rush Money di sejumlah bank. Ada dua pelaku yang diciduk, yakni berinisial AY dan IS. AY ditangkap di Jakarta dan IS di Malang. Bank yang menjadi sasaran hoaks dari para pelaku itu yakni, Bank Bukopin, Bank BTN dan Bank Mayapada.
Pelaku bernisial AY, sendiri dalam akun media sosial Twitter @Achmadyani.ay70 menuliskan caption: "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong....”.
Untuk pelaku inisial IS, diduga telah menyebarkan hoaks berupa video yang berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya.
Akibat perbuatannya, AY telah ditahan dengan disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka IS dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Baca juga: Rupiah Kian Jeblok, Ketua MPR Minta Masyarakat Tak Panik)
Pakar hukum pidana dari Univesritas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, perkara kasus penyebaran informasi bohong soal penarikan uang simpanan besar-besaran di sejumlah bank tidak dapat dianggap perkara kecil, pasalnya akan berdampak pada perbankan dan perekonomian.
Karena itu kata Suparji, penyidik sudah seharusnya membuat perkara ini terang benderang, sehingga dapat terungkap motivasi motivasi dan mengungkap siapa pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
"Karenanya harus diusut aktor intelektualnya atau pihak yang menyuruh pelaku melakukan perbuatan itu (hoaks)," katanya di Jakarta, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Tak Ada Penarikan Dana Besar-besaran Saat Demo 22 Mei)
Dia juga menyarankan, agar penyidik tidak percaya begitu saja dengan alasan -alasan yang dilontarkan oleh dua orang tersangka terkait penyebaran informasi hoaks. "Ya enggak boleh berhenti di situ (pengakuan tersangka), karena secara hukum adanya pengakuan tidak menghentikan proses pembuktian berikutnya," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap penyebar hoaks Rush Money di sejumlah bank. Ada dua pelaku yang diciduk, yakni berinisial AY dan IS. AY ditangkap di Jakarta dan IS di Malang. Bank yang menjadi sasaran hoaks dari para pelaku itu yakni, Bank Bukopin, Bank BTN dan Bank Mayapada.
Pelaku bernisial AY, sendiri dalam akun media sosial Twitter @Achmadyani.ay70 menuliskan caption: "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong....”.
Untuk pelaku inisial IS, diduga telah menyebarkan hoaks berupa video yang berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya.
Akibat perbuatannya, AY telah ditahan dengan disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka IS dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(maf)