UU PDP Resmi Diundangkan, Ini Jenis Data yang Dilindungi dan Sanksi bagi Pelanggarnya

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:42 WIB
loading...
A A A
4. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memasang, mengoperasikan, serta menggunakan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 1 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp10 miliar.

5. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memalsukan data pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 6 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp60 miliar.

6. Sanksi pidana bagi setiap orang yang membeli data pribadi, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 5 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp50 miliar.

Selain sanksi pidana di atas, terdakwa juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan, pembekuan usaha, pelarangan permanen, penutupan usaha, pembayaran ganti rugi, serta melakukan kewajiban yang telah dilalaikan sebelumnya.

MG/Afridha Khalila
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Meutya Sebut Pemerintah...
Meutya Sebut Pemerintah dan DPR Mulai Bahas Pembentukan Lembaga PDP
Geopolitik Memanas,...
Geopolitik Memanas, Pemerintah Diminta Evaluasi Penempatan Pusat Data di Luar Negeri
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
Kedaulatan Rakyat atas...
Kedaulatan Rakyat atas Data Pribadi Pascaperjalanan Dagang Indonesia-AS
Buku tentang PDP dalam...
Buku tentang PDP dalam Perspektif Hukum Nasional dan Global Diluncurkan
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Gelisah Lihat Korporasi...
Gelisah Lihat Korporasi Cuci Tangan, Yusof Ferdinan Raih Gelar Doktor di Universitas Pancasila
Minta Maaf ke Erika...
Minta Maaf ke Erika Carlina, DJ Panda Akui Khilaf Sebarkan Data Pribadi
Rekomendasi
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
Cristiano Ronaldo Viral...
Cristiano Ronaldo Viral Ucap Bismillah, Bolehkah Hanya Bismillah atau Bismillahirrahmanirrahim? Ini Penjelasan Ulama
Wakil Menlu Arab Saudi...
Wakil Menlu Arab Saudi dan Keluarga Nasrallah Hadiri Pemakaman Khamenei
Berita Terkini
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved