UU PDP Resmi Diundangkan, Ini Jenis Data yang Dilindungi dan Sanksi bagi Pelanggarnya
Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
1. Data pribadi bersifat umum meliputi:
a. Nama lengkap,
b. Jenis kelamin,
c. Kewarganegaraan,
d. Agama, serta
e. Data pribadi yang dikombinasikan.
2. Data pribadi bersifat spesifik meliputi:
a. Data dan informasi kesehatan,
b. Data biometrik,
c. Data genetika,
d. Kehidupan atau orientasi seksual,
e. Pandangan politik,
f. Catatan kejahatan,
g. Data anak,
h. Data keuangan pribadi, serta
i. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat sanksi administratif bagi pelanggar di beberapa pasal tertentu, berupa:
1. Peringatan tertulis,
2. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi,
3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi,
4. Ganti kerugian, atau
5. Denda administratif.
Selain itu, ada pula sanksi pidana untuk pelanggar di beberapa pasal tertentu, yakni:
1. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 5 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp50 miliar.
2. Sanksi pidana bagi setiap orang yang mengungkapkan data pribadi milik orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 2 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp20 miliar.
3. Sanksi pidana bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi milik orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 7 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp70 miliar.
a. Nama lengkap,
b. Jenis kelamin,
c. Kewarganegaraan,
d. Agama, serta
e. Data pribadi yang dikombinasikan.
2. Data pribadi bersifat spesifik meliputi:
a. Data dan informasi kesehatan,
b. Data biometrik,
c. Data genetika,
d. Kehidupan atau orientasi seksual,
e. Pandangan politik,
f. Catatan kejahatan,
g. Data anak,
h. Data keuangan pribadi, serta
i. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat sanksi administratif bagi pelanggar di beberapa pasal tertentu, berupa:
1. Peringatan tertulis,
2. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi,
3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi,
4. Ganti kerugian, atau
5. Denda administratif.
Selain itu, ada pula sanksi pidana untuk pelanggar di beberapa pasal tertentu, yakni:
1. Sanksi pidana bagi setiap orang yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 5 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp50 miliar.
2. Sanksi pidana bagi setiap orang yang mengungkapkan data pribadi milik orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 2 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp20 miliar.
3. Sanksi pidana bagi setiap orang yang menggunakan data pribadi milik orang lain, berupa kurungan penjara dengan waktu paling lama 7 tahun atau denda dengan jumlah paling banyak Rp70 miliar.
Lihat Juga :