Kenakan Rompi Tahanan, Ferdy Sambo Berikan Tatapan Tajam Tak Ramah
Kamis, 20 Oktober 2022 - 15:32 WIB
loading...
A
A
A
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa dalam tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan. Selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Baca juga: Tangan Terborgol, Ferdy Sambo Salami Teman Lama
Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan. Selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Baca juga: Tangan Terborgol, Ferdy Sambo Salami Teman Lama
Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
(kri)
Lihat Juga :