Kenakan Rompi Tahanan, Ferdy Sambo Berikan Tatapan Tajam Tak Ramah

Kamis, 20 Oktober 2022 - 15:32 WIB
loading...
Kenakan Rompi Tahanan,...
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo selesai menjalani sidang lanjutan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang telah dibacakan tim kuasa hukumnya, Kamis (20/10/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J , Ferdy Sambo selesai menjalani sidang lanjutan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukumnya, Kamis (20/10/2022). Mantan Kadiv Propam Polri ini kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor 01.

Sebelumnya, rompi tersebut dibuka ketika Sambo memasuki ruangan guna menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. Ketika kembali memakai rompi merahnya setelah sidang, Sambo tampak menatap tajam puluhan pasang kamera yang tertuju padanya. Ekspresi muka Sambo terlihat tak ramah.



Untuk diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Lalu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa dalam tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan. Selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)