MKD DPR Hentikan Laporan Pelanggaran Kode Etik Bambang Pacul
Kamis, 20 Oktober 2022 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul ke MKD DPR. Laporan koalisi masyarakat sipil ini merupakan buntut dari pemecatan hakim konstitusi Aswanto pada akhir September 2022 melalui Rapat Komisi III DPR dan disahkan di Rapat Paripurna VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
Pengaduan ini diterima pada 7 Oktober 2022, sementara surat pengaduan diterima oleh Sekretariat MKD DPR pada Selasa (18/10/2022). Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan sekaligus peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah menjelaskan, alasan pelaporan itu karena melihat adanya dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara mengganti Aswanto.
Baca juga: Buntut Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto, Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto," kata Shevierra saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
Pengaduan ini diterima pada 7 Oktober 2022, sementara surat pengaduan diterima oleh Sekretariat MKD DPR pada Selasa (18/10/2022). Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan sekaligus peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah menjelaskan, alasan pelaporan itu karena melihat adanya dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara mengganti Aswanto.
Baca juga: Buntut Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto, Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto," kata Shevierra saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
(abd)
Lihat Juga :