Buntut Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto, Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan koalisi masyarakat sipil ini merupakan buntut dari pemecatan hakim konstitusi Aswanto pada akhir September 2022 melalui Rapat Komisi III DPR dan disahkan di Rapat Paripurna VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
Pengaduan ini diterima pada 7 Oktober 2022, sementara surat pengaduan diterima oleh Sekretariat MKD DPR pada Selasa (18/10/2022). Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan sekaligus peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah menjelaskan, alasan pelaporan itu karena melihat adanya dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara mengganti Aswanto.
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto," kata Shevierra saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
Apalagi, kata dia, alasannya pencopotannya sangat mencengangkan, karena Aswanto sering menganulir undang-undang produk DPR. "Padahal undang-undang hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," terangnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa keputusan pemecatan Aswanto sebagai hakim konstitusi itu cacat hukum. "Ini cacat hukum. Peraturan DPR tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," pungkasnya.
Pengaduan ini diterima pada 7 Oktober 2022, sementara surat pengaduan diterima oleh Sekretariat MKD DPR pada Selasa (18/10/2022). Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan sekaligus peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah menjelaskan, alasan pelaporan itu karena melihat adanya dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara mengganti Aswanto.
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto," kata Shevierra saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
Apalagi, kata dia, alasannya pencopotannya sangat mencengangkan, karena Aswanto sering menganulir undang-undang produk DPR. "Padahal undang-undang hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," terangnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa keputusan pemecatan Aswanto sebagai hakim konstitusi itu cacat hukum. "Ini cacat hukum. Peraturan DPR tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," pungkasnya.
(rca)