MKD DPR Hentikan Laporan Pelanggaran Kode Etik Bambang Pacul
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR memutuskan menghentikan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terkait pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Pemecatan Aswanto diputuskan dalam rapat Komisi III dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada akhir September 2022 lalu.
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR terhadap yang terhormat, saudara Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua MKD Habiburokman saat membacakan putusan sidang di Ruang Rapat MKD DPR Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Habiburokman menyampaikan putusan ini merupakan hasil yang telah dibahas MKD DPR dalam rapat pleno hari ini. Rapat pleno digelar menyusul telah diterimanya laporan dari pelapor tertanggal 18 Oktober 2022. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh MKD meliputi; identitas pengadu, permasalahan yang diadukan, dan bukti yang menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik DPR.
Baca juga: Terungkap! Ini Isi Surat MK ke DPR yang Berujung Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto
"Bahwa hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik karena yang disampaikan oleh yang terhormat Bambang Wuryanto merupakan keputusan kelembagaan DPR sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul ke MKD DPR. Laporan koalisi masyarakat sipil ini merupakan buntut dari pemecatan hakim konstitusi Aswanto pada akhir September 2022 melalui Rapat Komisi III DPR dan disahkan di Rapat Paripurna VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
Pengaduan ini diterima pada 7 Oktober 2022, sementara surat pengaduan diterima oleh Sekretariat MKD DPR pada Selasa (18/10/2022). Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan sekaligus peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah menjelaskan, alasan pelaporan itu karena melihat adanya dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara mengganti Aswanto.
Baca juga: Buntut Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto, Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto," kata Shevierra saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR terhadap yang terhormat, saudara Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua MKD Habiburokman saat membacakan putusan sidang di Ruang Rapat MKD DPR Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Habiburokman menyampaikan putusan ini merupakan hasil yang telah dibahas MKD DPR dalam rapat pleno hari ini. Rapat pleno digelar menyusul telah diterimanya laporan dari pelapor tertanggal 18 Oktober 2022. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh MKD meliputi; identitas pengadu, permasalahan yang diadukan, dan bukti yang menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik DPR.
Baca juga: Terungkap! Ini Isi Surat MK ke DPR yang Berujung Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto
"Bahwa hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik karena yang disampaikan oleh yang terhormat Bambang Wuryanto merupakan keputusan kelembagaan DPR sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul ke MKD DPR. Laporan koalisi masyarakat sipil ini merupakan buntut dari pemecatan hakim konstitusi Aswanto pada akhir September 2022 melalui Rapat Komisi III DPR dan disahkan di Rapat Paripurna VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
Pengaduan ini diterima pada 7 Oktober 2022, sementara surat pengaduan diterima oleh Sekretariat MKD DPR pada Selasa (18/10/2022). Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan sekaligus peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah menjelaskan, alasan pelaporan itu karena melihat adanya dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara mengganti Aswanto.
Baca juga: Buntut Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto, Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto," kata Shevierra saat dihubungi, Selasa (18/10/2022).
(abd)