MKD DPR Hentikan Laporan Pelanggaran Kode Etik Bambang Pacul
Kamis, 20 Oktober 2022 - 13:27 WIB
loading...
MKD DPR memutuskan menghentikan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto terkait pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR memutuskan menghentikan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul terkait pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Pemecatan Aswanto diputuskan dalam rapat Komisi III dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada akhir September 2022 lalu.
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR terhadap yang terhormat, saudara Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua MKD Habiburokman saat membacakan putusan sidang di Ruang Rapat MKD DPR Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Habiburokman menyampaikan putusan ini merupakan hasil yang telah dibahas MKD DPR dalam rapat pleno hari ini. Rapat pleno digelar menyusul telah diterimanya laporan dari pelapor tertanggal 18 Oktober 2022. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh MKD meliputi; identitas pengadu, permasalahan yang diadukan, dan bukti yang menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik DPR.
Baca juga: Terungkap! Ini Isi Surat MK ke DPR yang Berujung Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto
"Bahwa hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik karena yang disampaikan oleh yang terhormat Bambang Wuryanto merupakan keputusan kelembagaan DPR sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR terhadap yang terhormat, saudara Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua MKD Habiburokman saat membacakan putusan sidang di Ruang Rapat MKD DPR Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Habiburokman menyampaikan putusan ini merupakan hasil yang telah dibahas MKD DPR dalam rapat pleno hari ini. Rapat pleno digelar menyusul telah diterimanya laporan dari pelapor tertanggal 18 Oktober 2022. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh MKD meliputi; identitas pengadu, permasalahan yang diadukan, dan bukti yang menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik DPR.
Baca juga: Terungkap! Ini Isi Surat MK ke DPR yang Berujung Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto
"Bahwa hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik karena yang disampaikan oleh yang terhormat Bambang Wuryanto merupakan keputusan kelembagaan DPR sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Lihat Juga :