Lima Kali Digugat, MK Pertahankan Ambang Batas Parlemen Harus Ada

Minggu, 28 Juni 2020 - 12:52 WIB
loading...
Lima Kali Digugat, MK...
Gedung Mahkamah Konstitusi di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bukan sekali sekali persoalan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) . Lembaga itu telah lima kali menggelar sidang gugatan uji materi ambang batas parlemen pada UU Pemilu. Dari lima gugatan yang masuk, hanya satu yang dikabulkan, yakni penghapusan ambang batas untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Uji materi sudah dilakukan sejak pemilihan umum (pemilu) tahun 2009. Baik perorangan dan badan hukum telah menyeret Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Alasan konstitusional (penggugat) itu hilangnya hak mereka untuk diikutkan dalama perhuitungan kursi di DPR. Mereka menjadi parpol yang tidak diperlakukan secara adil dalam kontestasi. Sudah ikut tapi tidak ikut di DPR. Juga (alasan) banyak suara pemilih yang hilang,” ujar Manajer Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam diskusi virtual, Minggu (28/6/2020).

(Baca: Uji Materi UU Pemilu, Perludem: Agar Basis Ambang Batas Terbuka)

MK, katanya, menyatakan ketentuan ambang batas parlemen bukan merupakan bagian yang menghambat hak konsititusi warga negara. Kini, Perludem akan mengajukan uji materil pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Uji materi ini untuk membuka atau mengetahui rumusan perhitungan ambang batas yang ditetapkan oleh para pembuat UU. Fadil mengatakan pemilihan legislatif Indonesia itu menganut sistem proporsional, maka hasil pemilunya pun harus proporsional.

Selama ini, pemerintah dan DPR selalu mewacanakan kenaikan ambang batas di setiap menjelang hajatan lima tahun itu. Di pemilu ada sekitar 13 juta suara yang tak terakomodasi di Senayan karena partai pemilik suara tak mampu memenuhi ambang batas sebesar 4 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved