Lima Kali Digugat, MK Pertahankan Ambang Batas Parlemen Harus Ada

Minggu, 28 Juni 2020 - 12:52 WIB
loading...
Lima Kali Digugat, MK...
Gedung Mahkamah Konstitusi di kawasan Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bukan sekali sekali persoalan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) . Lembaga itu telah lima kali menggelar sidang gugatan uji materi ambang batas parlemen pada UU Pemilu. Dari lima gugatan yang masuk, hanya satu yang dikabulkan, yakni penghapusan ambang batas untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Uji materi sudah dilakukan sejak pemilihan umum (pemilu) tahun 2009. Baik perorangan dan badan hukum telah menyeret Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Alasan konstitusional (penggugat) itu hilangnya hak mereka untuk diikutkan dalama perhuitungan kursi di DPR. Mereka menjadi parpol yang tidak diperlakukan secara adil dalam kontestasi. Sudah ikut tapi tidak ikut di DPR. Juga (alasan) banyak suara pemilih yang hilang,” ujar Manajer Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil dalam diskusi virtual, Minggu (28/6/2020).

(Baca: Uji Materi UU Pemilu, Perludem: Agar Basis Ambang Batas Terbuka)

MK, katanya, menyatakan ketentuan ambang batas parlemen bukan merupakan bagian yang menghambat hak konsititusi warga negara. Kini, Perludem akan mengajukan uji materil pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Uji materi ini untuk membuka atau mengetahui rumusan perhitungan ambang batas yang ditetapkan oleh para pembuat UU. Fadil mengatakan pemilihan legislatif Indonesia itu menganut sistem proporsional, maka hasil pemilunya pun harus proporsional.

Selama ini, pemerintah dan DPR selalu mewacanakan kenaikan ambang batas di setiap menjelang hajatan lima tahun itu. Di pemilu ada sekitar 13 juta suara yang tak terakomodasi di Senayan karena partai pemilik suara tak mampu memenuhi ambang batas sebesar 4 persen.

(Baca: Ramai-Ramai Menguji 'Kekebalan' UU Covid-19)

Sampai saat ini, sikap MK tidak pernah berubah, yakni ambang batas parlemen harus ada. Hanya satu kali MK memberangus ambang batas untuk DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang dicantumkan dalam UU Nomor 8 Tahu 2012.

“MK memandang pemberlakuan ambang batas parlemen yang relevan itu hanya di DPR. Di provinsi, kabupaten, dan kota, MK itu bertentangan dengan rasionalitas. Ketentuan ambang batas parlemen yang diberlakukan DPRD bertentangan dengan UUD,” ujar Fadli.

Ambang batas parlemen dianggap sebagai sistem alamiah untuk menyeleksi partai untuk masuk ke senayan. “MK dalam lima putusan sebelumnya, kebijakan (ambang batas) yang bermanfaat untuk menyederhanakan kepartaian,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Putusan Dismissal Sesi...
Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Rekomendasi
Apa Itu Rumah Modular?...
Apa Itu Rumah Modular? Smart Cottage LG yang Jadi Tempat Tinggal Masa Depan Berteknologi Canggih
LMA Suku Irarutu Kaimana...
LMA Suku Irarutu Kaimana Imbau Peserta Seleksi CPNS dan P3K Sabar Tunggu Pengumuman
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
Berita Terkini
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
2 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
2 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
3 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
3 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
4 jam yang lalu
Infografis
Susu Kecoa Diklaim Peneliti...
Susu Kecoa Diklaim Peneliti Tiga Kali Lebih Bergizi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved