Perppu Penundaan Pilkada Digugat ke MK, Ini Sikap DPR

Minggu, 14 Juni 2020 - 19:03 WIB
loading...
Perppu Penundaan Pilkada Digugat ke MK, Ini Sikap DPR
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berisi penundaan Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020 digugat oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) . Permohonan uji materi itu disampaikan Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbiru dari PWSPP. Mereka mempersoalkan Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Perppu tersebut.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai gugatan yang dilayangkan paguyuban tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Dia pun menghormati itu dan mempercayakan pada MK. "Silakan diproses oleh MK dan kita percayakan kepada MK," kata Guspardi kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).

Politikus PAN ini menjelaskan, mengacu pada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, MK telah memberikan 3 syarat Perppu dapat dikeluarkan. Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum. Kedua, undang-undang tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum itu tidak dapat diatasi dengan pembuatan undang-undang karena perlu waktu yang lama sedangkan keadaan yang mendesak perlu segera diselesaikan.

"Penerbitan Perppu ini menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020 karena pandemi Covid-19. Penerbitan Perppu ini menurut saya juga sudah memenuhi unsur kegentingan memaksa," ujar legislator asal Sumatera Barat ini

Kemudian, dia menjelaskan bahwa dalam rapat tanggal 14 April lalu, Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui dengan mengambil opsi pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

"Proses persiapan pelaksananan pilkada serentak ini akan terus kita matangkan dan Komisi II juga sudah menyetujui usulan KPU mengenai penambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 bersama Mendagri dan Menteri Keuangan secara virtual Kamis (11/6/2020) yang lalu," ungkap Anggota Badan Legislasi DPR ini.

Legislator Partai Amanat Nasional ini menambahkan, alasan pemerintah mengusulkan pilkada bulan Desember 2020 ialah selain karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang dapat memastikan kapan berakhirnya Covid 19, juga dengan pertimbangan bahwa terdapat 47 negara yang telah melaksanakan pemilu di tengah pandemi ini. (Baca Juga: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T Untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020).

"Ada 47 negara yang melaksanakan pemilu. Tidak ada yang menunda sampai 2021. Sebab itu kita menyetujui gagasan pemerintah laksanakan Pilkada 9 Desember 2020," katanya.

Dia menambahkan, MK dalam persidangan perkara uji materi Perppu Pilkada ini tentu akan meminta pendapat dari para ahli, penggugat, pemerintah, termasuk DPR soal alasan pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020. Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga berpendapat bahwa dalam Perppu itu dijelaskan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, dan untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

"Namun jika dalam perjalanannya ternyata penyebaran pandemi Covid-19 berlangsung hingga waktu penundaan, menurut Yasonna penundaan bisa diperpanjang," tandasnya.

Diketahui, pemohon hendak menguji Pasal 201 A ayat (1) dan (2) Perppu Pilkada Nomor 2/2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun Pasal 201 A ayat(1) berbunyi: "Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)". Pasal 201 A ayat(2) berbunyi: "Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Bulan Desember 2020."

Menurut pemohon, upaya menggelar pemungutan suara serentak di 270 daerah di Indonesia pada Desember 2020 tidak sesuai dengan kondisi negara yang masih terpuruk karena pandemi Covid-19.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)