Putri Candrawathi Gagal Paham soal Dakwaan Jaksa

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:45 WIB
loading...
Putri Candrawathi Gagal Paham soal Dakwaan Jaksa
Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi , Febri Diansyah mengatakan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Istri Ferdy Sambo itu tidak mengerti dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami, sebab saat kita dengar tadi peran-peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban," ujar Febri Diansyah kepada awak media, Senin (17/10/2022).

Dia mengatakan, pada dasarnya pihaknya menemukan sejumlah poin dalam dakwaan JPU yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat serta cenderung berdiri dari asumsi. Menurutnya, bila dicermati dengan hati-hati sebagaimana bakal diuraikan dalam eksepsi, banyak fakta penting yang dituduhkan JPU hanya didukung dari satu keterangan saksi belaka.





"Kita paham betul dalam hukum pidana satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian. Nanti kami akan menunjukkan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang, nanti akan kita tunjukan di eksepsi," katanya.

Dia menambahkan, bukan hanya dari saksi korban, tapi pihaknya bakal menunjukkan bukti lain terkait persoalan dugaan kekerasan seksual yang telah didalaminya secara obyektif dalam eksepsi. Berdasarkan dakwaan pula, pihaknya tak melihat perbuatan apa saja yang sejatinya membuat kliennya itu masuk dalam persoalan dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Karena dalam konteks menggunakan Pasal 55 harus ada kesadaran bersama dalam melakukan kejahatan, harus ada meeting of minds, kesepahaman, itu yang tidak ditemukan dan dibangun hanya dari asumsi. Nanti kita akan saling menguji," katanya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2529 seconds (0.1#10.140)