Putri Candrawathi Gagal Paham soal Dakwaan Jaksa
Senin, 17 Oktober 2022 - 18:45 WIB
loading...
Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: MPI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi , Febri Diansyah mengatakan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Istri Ferdy Sambo itu tidak mengerti dakwaan yang dibacakan JPU terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami, sebab saat kita dengar tadi peran-peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban," ujar Febri Diansyah kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Dia mengatakan, pada dasarnya pihaknya menemukan sejumlah poin dalam dakwaan JPU yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat serta cenderung berdiri dari asumsi. Menurutnya, bila dicermati dengan hati-hati sebagaimana bakal diuraikan dalam eksepsi, banyak fakta penting yang dituduhkan JPU hanya didukung dari satu keterangan saksi belaka.
Baca juga: Putri Candrawathi Memelas Ngaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa
"Bu Putri tidak memahami apa dakwaan penjelasan yang panjang lebar, ternyata kami dan Bu Putri gagal memahami, sebab saat kita dengar tadi peran-peran yang diduga dilakukan ini cenderung bersifat asumsi, asumsi istri jenderal bintang dua, kemudian satu mobil misalnya dengan korban," ujar Febri Diansyah kepada awak media, Senin (17/10/2022).
Dia mengatakan, pada dasarnya pihaknya menemukan sejumlah poin dalam dakwaan JPU yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat serta cenderung berdiri dari asumsi. Menurutnya, bila dicermati dengan hati-hati sebagaimana bakal diuraikan dalam eksepsi, banyak fakta penting yang dituduhkan JPU hanya didukung dari satu keterangan saksi belaka.
Baca juga: Putri Candrawathi Memelas Ngaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa
Lihat Juga :