Putri Candrawathi Memelas Ngaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Senin, 17 Oktober 2022 - 18:09 WIB
loading...
Putri Candrawathi Memelas...
Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Hal itu disampaikan istri Ferdy Sambo setelah surat dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?" tanya majelis hakim di persidangan.

"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi Cuma Berjarak 3 Meter dari Lokasi Penembakan Brigadir J



Kemudian, majelis hakim meminta JPU untuk menjelaskan kembali kepada Putri Candrawathi atas dakwaannya tersebut terkait apa saja yang ada dalam dakwaan itu. JPU lantas kembali menjelaskan pada Putri Candrawathi dengan bahasa yang singkat.

"Terdakwa Putri Candrawathilah yang menelepon Ferdy Sambo, kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathilah yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan dibacakan. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," kata JPU.

Namun, Putri sambil tampak memelas mengatakan, dirinya tetap tidak mengerti atas dakwaannya tersebut. "Bagaimana terdakwa?" tanya hakim.

"Mohon maaf, Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," jawab Putri kembali.

"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," ujar majelis hakim.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
5 Anak Perusahaan Duta...
5 Anak Perusahaan Duta Palma Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp4,7 Triliun
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Isu Setoran Judi Sabung...
Isu Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Kematian 3 Polisi, Kapolda Lampung: Perlu Bukti Data dan Fakta
Spesifikasi Pistol Pindad...
Spesifikasi Pistol Pindad G2 Combat, Senjata Kopka Basar sebelum Penembakan 3 Polisi di Lampung
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
71 Adegan Diperagakan...
71 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi di Lampung
Rekonstruksi 3 Polisi...
Rekonstruksi 3 Polisi Ditembak Mati di Arena Sabung Ayam Way Kanan Digelar Besok
Rekomendasi
Jadwal Lengkap Final...
Jadwal Lengkap Final Liga Champions, Liga Europa, Liga Konferensi Eropa 2024/2025
Rp699 Juta untuk Sang...
Rp699 Juta untuk Sang Hybrid Ganteng! Honda Civic RS Hybrid Resmi Mengaspal, Siap Gebrak Jalanan Jakarta!
Legislator Perindo Pacu...
Legislator Perindo Pacu Pertumbuhan Pertanian Kalteng: Petani Butuh Perbaikan Infrastruktur dan Perluas Akses Pasar
Berita Terkini
BRI Peduli Turut Bangun...
BRI Peduli Turut Bangun SDM Unggul melalui Bantuan Pendidikan di Daerah 3T
Rampung Diperiksa Bareskrim,...
Rampung Diperiksa Bareskrim, Pengacara Serahkan Ijazah Jokowi ke Penyidik
Rossa Purbo Bekti Singgung...
Rossa Purbo Bekti Singgung Mantan Pegawai KPK Jadi Tim Hukum Terdakwa, Pengacara Hasto: Anda Maksudnya Apa?
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik...
Jaksa Hadirkan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi, Tim Hukum Hasto Kristiyanto Keberatan
Lasarus PDIP Sentil...
Lasarus PDIP Sentil Maruarar Sirait Mau Sulap Lapas Jadi Perumahan
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved