New Normal Akreditasi Kampus Merdeka

Senin, 06 Juli 2020 - 06:40 WIB
loading...
A A A
Digitalisasi Akreditasi
Seiring dengan jalannya era new normal, pihak BAN-PT menerbitkan Peraturan BAN-PT No. 1/2020 tertanggal 27 Februari 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk akreditasi yang dilakukan BAN-PT. Peraturan BAN-PT No. 1/2020 tentang Mekanisme Akreditasi adalah kebijakan baru tentang peringkat akreditasi yang baru pula, yakni Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Baik, Baik Sekali, dan Unggul dari istilah yang sebelumnya Tidak Terakreditasi, C, B, atau A.

Artinya, perguruan tinggi yang sudah dulu mengajukan Borang Akreditasi dengan instrumen tujuh standar BAN-PT, maka wajib guna menyampaikan dokumen tambahan sebagaimana diatur dalam Instrumen Suplemen Konversi peringkat akreditasi (ISK). Kebijakan tambahan dalam ISK harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan peringat baru, yakni Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Baik, Baik Sekali, atau Unggul.

Sebaliknya, bagi perguruan tinggi yang hanya “mampu” menggunakan instrumen tujuh standar BAN-PT tanpa menyampaikan tambahan dokumen sebagaimana diatur dalam ISK atas peringkat Akreditasi, maka ditetapkan dengan peringkat akreditasi lama. Akreditasi kampus merdeka adalah bagian dari sejarah peringkat akreditasi, dari Terdaftar, Diakui, dan Disamakan, berubah menjadi Tidak Terakreditasi, C, B atau A, dan kini berubah sudah lagi nama peringkat akreditasinya menjadi Tidak Memenuhi Syarat Peringkat Akreditasi, Baik, Baik Sekali atau Unggul.

Di tengah badai pandemi Covid-19, new normal akreditasi kampus merdeka tidak lagi menghadapi persoalan berarti. Digitalisasi akreditasi akan menjadi new normal di tengah pandemi Covid-19 yang juga menjadi budaya sebelumnya. Akreditasi prodi maupun perguruan tinggi di era pandemi Covid-19 bukan halangan berarti dalam dunia pendidikan tinggi. New normal akreditasi kampus merdeka sudah melampaui batas limitasi dari efek buruk pandemi Covid-19.
(ras)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)