Wamenkumham Sebut KUHP Baru Tak Lagi Jadi Sarana Balas Dendam

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:18 WIB
loading...
Wamenkumham Sebut KUHP...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan kepada media dalam acara Kumham Goes to Campus di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru disahkan pada akhir 2022, tak lagi menjadi sarana balas dendam. Menurutnya, KUHP baru ini berorientasi pada keadilan korektif.

"KUHP Nasional ini tak lagi berorientasi pada keadilan retributif yang gunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam," kata Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023).

Eddy berkata, sanksi yang tertera dalam KUHP dialternatifkan pada sanksi penjara atau denda. Pasalnya, kata Eddy, salah satu visi dari KUHP baru untuk mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat.



"Jadi nanti hakim tidak lagi memutus orang 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun penjara. No way. Tidak ada. Kalau hakim mau menjatuhkan hukuman penjara di atas 5 tahun, karena kita tidak lagi gunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam," katanya.

Menurut Eddy, KUHP baru berorientasi pada hukum pidana modern. Dalam hukum pidana modern, sambungnya, akan mengedepankan keadilan korektif. "Pelaku dikenakan sanksi. Sanksi jangan ada benak kita bahwa sanksi itu harus penjara, penjara itu masih jauh di belakang. Sanksi di KUHP Nasional, bisa berarti pidana bisa berarti tindakan," ujarnya.

"Jadi kepada pelaku sebagai bentuk koreksi bahwa dia melakukan tindakan yang salah, diberi sanksi. Sanksi itu bisa pidana bisa tindakan, tergantung hakim," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Forum BEM se-DIY Dorong...
Forum BEM se-DIY Dorong Tokoh Milenial Isi Kursi Wamenkumham, Ini Alasannya
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham...
Resmi, KPK Umumkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka
Rekomendasi
Hadir dan Sapa Masyarakat...
Hadir dan Sapa Masyarakat Batam, ACC Carnival Tebar Promo Menarik
Blunder Senne Lammens...
Blunder Senne Lammens dan Pelukan Courtois
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 20: Kampung Sindang Barang Semakin Tegang, Telepon dari Adit Mengubah Segalanya
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Harta Kekayaan Rudi...
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Capai Rp7,2 Miliar, Ini Rinciannya
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved