Ini Penerapan Justice Collaborator Menurut SEMA 2022 dan UU LPSK
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator
Akan tetapi menurut Susi, UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014 yang muncul setelah penerapan SEMA nomor 4 tahun 2011, tentunya menjadi lebih terbaru dan terperinci dalam implementasinya.
"Undang-undang perlindungan saksi dan korban itu muncul kan setelah SEMA, jadi itu lebih baru. Biasanya seharusnya digunakan dua-duanya dalam persidangan terkait status saksi pelaku yang bekerja sama," jelas Susi.
Adapun perbedaan mendasar jika menilik pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011, status penanganan khusus JC di dalam pengadilan diambil berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut ketentuan SEMA, perlakuan khusus bagi JC hanya diberikan dalam dua bentuk pertimbangan.
Akan tetapi menurut Susi, UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014 yang muncul setelah penerapan SEMA nomor 4 tahun 2011, tentunya menjadi lebih terbaru dan terperinci dalam implementasinya.
"Undang-undang perlindungan saksi dan korban itu muncul kan setelah SEMA, jadi itu lebih baru. Biasanya seharusnya digunakan dua-duanya dalam persidangan terkait status saksi pelaku yang bekerja sama," jelas Susi.
Adapun perbedaan mendasar jika menilik pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011, status penanganan khusus JC di dalam pengadilan diambil berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut ketentuan SEMA, perlakuan khusus bagi JC hanya diberikan dalam dua bentuk pertimbangan.
Lihat Juga :