Ini Penerapan Justice Collaborator Menurut SEMA 2022 dan UU LPSK
Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:22 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud," tulis keterangan SEMA pada nomor sembilan dalam poin C.
Sedangkan perbedaan JC yang terbaru mengacu pada Pasal 10 A UU Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014, yang didalamnya mendapatkan penambahan terkait penanganan secara khusus dalam pengadilan. Penanganan khusus yang dimaksud menitikberatkan pada penghargaan atas kesaksian yang diberikan oleh JC atau saksi pelaku.
"Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa:
a. Keringanan penjatuhan pidana; atau
b. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana," tulis keterangan dalam Ayat (3) pasal 10 A tersebut.
Sedangkan perbedaan JC yang terbaru mengacu pada Pasal 10 A UU Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014, yang didalamnya mendapatkan penambahan terkait penanganan secara khusus dalam pengadilan. Penanganan khusus yang dimaksud menitikberatkan pada penghargaan atas kesaksian yang diberikan oleh JC atau saksi pelaku.
"Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa:
a. Keringanan penjatuhan pidana; atau
b. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana," tulis keterangan dalam Ayat (3) pasal 10 A tersebut.
(maf)
Lihat Juga :