RUU PIP Dinilai Penting untuk Landasan Hukum Eksistensi BPIP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing mendukung wacana baru Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) . Menurutnya, pilihan diksi "pembinan" lebih tepat dan representatif dalam upaya bersama lebih membumikan nilai-nilai Pancasila dari generasi ke generasi dalam segala aspek kehidupan.
"Yang tak kalah penting, tentu jika RUU PIP direalisasikan, sejatinya dalam RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum eksistensi lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) . Lembaga ini harus tetap ada sekakipun rezim pemerintah silih berganti," ujar Emrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7/2020).
Menurutnya, keberadaan BPIP sejatinya lebih utama daripada lembaga lain atau paling tidak sama, agar pembinaan Pancasila terus-menerus dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis. "Tidak ada lagi eksklusivitas sempit di instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara," katanya.( )
Emrus mengatakan, BPIP dan UU yang mendasarinya seharusnya sudah dibuat ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sebab, Pancasila sebagai nilai subtansial bagi Indonesia harus tetap terjaga dari generasi satu kepada generasi berikutnya.
"Sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi di Indonesia, maka dalam RUU ini perlu dibuat daftar isian masalah (DIM), antara lain terkait kewenangan, fungsi, kewajiban dan tugas BPIP, sehingga benar-benar dapat membumikan nilai-nilai Pancasila dalam segala dinamika kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Terkait rancangan RUU HIP yang menimbulkan kegaduhan, ia menilai karena kurangnya komunikasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, perlu dilakukan komunikasi politik kebangsaan yang demokratis dan konstitusional lewat dialog di parlemen untuk menentukan kesepakatan nasional dalam bentuk UU, yang boleh jadi namanya RUU PIP. (Baca Juga: Indef Nilai BPIP dan Kementerian Luhut Pandjaitan Pantas Dibubarkan)
"Dengan demikian, tentu jika disetujui, maka isi UU ini bukanlah tafsir tunggal terhadap Pancasila, tetapi kesepakatan nasional yang demokratis dan konstitusional," katanya.
"Yang tak kalah penting, tentu jika RUU PIP direalisasikan, sejatinya dalam RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum eksistensi lembaga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) . Lembaga ini harus tetap ada sekakipun rezim pemerintah silih berganti," ujar Emrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7/2020).
Menurutnya, keberadaan BPIP sejatinya lebih utama daripada lembaga lain atau paling tidak sama, agar pembinaan Pancasila terus-menerus dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis. "Tidak ada lagi eksklusivitas sempit di instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara," katanya.( )
Emrus mengatakan, BPIP dan UU yang mendasarinya seharusnya sudah dibuat ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sebab, Pancasila sebagai nilai subtansial bagi Indonesia harus tetap terjaga dari generasi satu kepada generasi berikutnya.
"Sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi di Indonesia, maka dalam RUU ini perlu dibuat daftar isian masalah (DIM), antara lain terkait kewenangan, fungsi, kewajiban dan tugas BPIP, sehingga benar-benar dapat membumikan nilai-nilai Pancasila dalam segala dinamika kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Terkait rancangan RUU HIP yang menimbulkan kegaduhan, ia menilai karena kurangnya komunikasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, perlu dilakukan komunikasi politik kebangsaan yang demokratis dan konstitusional lewat dialog di parlemen untuk menentukan kesepakatan nasional dalam bentuk UU, yang boleh jadi namanya RUU PIP. (Baca Juga: Indef Nilai BPIP dan Kementerian Luhut Pandjaitan Pantas Dibubarkan)
"Dengan demikian, tentu jika disetujui, maka isi UU ini bukanlah tafsir tunggal terhadap Pancasila, tetapi kesepakatan nasional yang demokratis dan konstitusional," katanya.
(abd)