Pakar Hukum Desak DPR Segera Sahkan RKUHP Jadi UU

Kamis, 06 Oktober 2022 - 01:01 WIB
loading...
Pakar Hukum Desak DPR Segera Sahkan RKUHP Jadi UU
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Bambang Gunawan.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum mendorong pemerintah dan DPR secepatnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu penting untuk merubah paradigma hukum di Indonesia.

Pakar hukum dari Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto mengatakan, pengesahan RKUHP menjadi UU ini akan meninggalkan produk hukum kolonial Belanda. Selanjutnya, membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa.

"Pengesahan RKUHP ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," kata Benny saat acara Dialog Publik RUU KUHP yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rabu (5/10/2022).

Salah satu hal krusial dan pentingnya pengesahaan RKUHP adalah perubahan paradigma hukum. Perubahan yang bersifat rehabilitatif dan restoratif. Alasan lain, KUHP yang berlaku saat ini memang produk lama yang sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. "Pengesahan RKUHP juga amanat konstitusi," tegasnya.

Benny mengungkapkan jika KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini berasal dari Belanda dengan nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). KUHP ini kemudian diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Upaya pembaruannya sesungguhnya terus dilakukan. Dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Kemudian pada 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP baru yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.

RKUHP pernah dikirimkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012 ke DPR RI. Lalu pada 2015 dikirimkan kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Draft RKUHP terdiri dari 628 pasal dan dua buku. Rinciannya, buku kesatu tentang aturan umum berlakunya hukum pidana, dan buku kedua tentang tindak pidana.

"Sejak 1964 hingga 2019 terdapat 24 draft RKUHP. Sosialisasi aktif antara lain melalui dialog publik dan seminar dengan menggandeng perguruan tinggi," katanya. Baca: Mahfud MD Sebut RKUHP Segera Disahkan Menjadi UU Akhir Tahun Ini

Benny menyebut, pemerintah telah menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation. Secara umum ada empat argumentasi yang menuntut KUHP zaman Belanda ini agar segera diganti.

Pertama perubahan paradigma hukum dari paradigma retributif atau balas dendam dengan penghukuman badan, menjadi keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi pelaku dan korban.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)