Pakar Hukum Desak DPR Segera Sahkan RKUHP Jadi UU
Kamis, 06 Oktober 2022 - 01:01 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono mengulas 14 isu krusial dalam RKUHP. Secara khusus, Pujiyono, menyoroti pasal terkait pidana mati yang diatur dalam pasal 67 dan 100 RKUHP yang masih menimbulkan pro dan kontra. "Soal pidana mati ada dua kelompok berbeda. Ada yang mendukung pidana mati dan yang menolak pidana mati," katanya.
Pujiyono menegaskan jika pidana mati dalam RKUHP diatur sebagai pidana yang bersifat khusus, dan selalu dicantumkan alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Bambang Gunawan mengungkapkan jika RKUHP harus segera disahkan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
Menurut dia, upaya tersebut bertujuan untuk mewujudkan pembangunan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. "Apalagi, revisi KUHP yang dimulai sejak 1970-an masih tidak kunjung terwujud sampai saat ini,” katanya.
Meski begitu, pemerintah dikatakan Bambang terus membuka ruang diskusi agar RKUHP tersebut semakin sempurna sebelum nanti disahkan.
Menurut Bambang, terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan RKUHP yang perlu disosialisasikan lebih luas dan terus menerus, yaitu, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, larangan penghasutan kepada penguasa, pidana mati, serta penodaan agama. Kemudian kejahatan kesusilaan, pencabulan, perzinahan serta living of law.
"Kementerian Kominfo dikatakan Bambang telah melakukan kick off atau permulaan sosialisasi RKUHP pada 23 Agustus 2022 untuk memberikan pemahaman dan ruang dialog kepada masyarakat," ucapnya.
Pujiyono menegaskan jika pidana mati dalam RKUHP diatur sebagai pidana yang bersifat khusus, dan selalu dicantumkan alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Bambang Gunawan mengungkapkan jika RKUHP harus segera disahkan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat.
Menurut dia, upaya tersebut bertujuan untuk mewujudkan pembangunan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. "Apalagi, revisi KUHP yang dimulai sejak 1970-an masih tidak kunjung terwujud sampai saat ini,” katanya.
Meski begitu, pemerintah dikatakan Bambang terus membuka ruang diskusi agar RKUHP tersebut semakin sempurna sebelum nanti disahkan.
Menurut Bambang, terdapat sejumlah isu krusial dalam pembahasan RKUHP yang perlu disosialisasikan lebih luas dan terus menerus, yaitu, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, larangan penghasutan kepada penguasa, pidana mati, serta penodaan agama. Kemudian kejahatan kesusilaan, pencabulan, perzinahan serta living of law.
"Kementerian Kominfo dikatakan Bambang telah melakukan kick off atau permulaan sosialisasi RKUHP pada 23 Agustus 2022 untuk memberikan pemahaman dan ruang dialog kepada masyarakat," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :