Masalah Bebasnya Napi Koruptor

Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:55 WIB
loading...
Masalah Bebasnya Napi...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

BERITA bebasnya 23 napi koruptor baru-baru ini ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Seolah-olah para napi koruptor tersebut tidak berhak untuk bertobat atau menghirup udara bebas. Padahal kebebasan mereka sungguh-sungguh didasarkan pada hukum yang sah dan berlaku.

Konvensi internasional tentang HAM dan The Standard Minimum of the Treatment of Prisoners tahun 1955 (SMR) telah menegaskan bahwa negara tidak berhak memperlakukan seorang narapidana melebihi ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku dan setiap orang tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tanpa pembatasan yang diatur dalam UU.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala sesuatu pernyataan ataupun sikap masyarakat hanya diperbolehkan sebatas yang diperkenankan berdasarkan UU yang berlaku. Di luar itu termasuk overcriminalization atau overpenalization atau miscarriage of justice atau dalam bahasa sehari-hari bertindak zalim. Itu berarti mereka termasuk kaum zalimin.

Dalam agama apa pun yang dianut di Indonesia, bagi kaum beragama, Allah Swt membuka pintu tobat seluas-luasnya kepada umatnya yang bertobat kecuali sakaratulmaut menjemputnya.

Prihatin melihat reaksi masyarakat yang menolak kebebasan 23 napi koruptor yang demi hukum harus dibebaskan berdasarkan UU yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Masa lalu memang tidak dapat dilupakan, tetapi juga tidak dapat dimaafkan dan dipermainkan.

Jika kita hitung, rata-rata lamanya hukuman napi koruptor lebih dari rata-rata 4 tahun dikelilingi jumlah hari menjalani masa penahanan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Mungkin di antara kita sendiri tidak akan ada yang mampu dan sanggup menjalaninya dengan baik sekalipun hukuman yang diterima merupakan konsekuensi dari perbuatan mereka.

Menteri Hukum dan HAM telah lama menyampaikan masalah over-capacity hunian lapas, antara 17.000 hingga 20.000 narapidana. Biaya makan narapidana per hari sebesar Rp71.000, total biaya yang diperlukan untuk sejumlah napi tersebut adalah Rp1.207.000.000 (satu miliar dua ratus tujuh juta rupiah) per hari. Jika koruptor dihukum 4 tahun, negara menanggung beban anggaran sebesar (4×12) × Rp2.550.000000= Rp122.400.000.000 (seratus dua puluh dua miliar empat ratus juta rupiah).

Merujuk pada perhitungan anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk biaya makan napi tersebut selama menjalani hukuman, sangat naif jika kelompok masyarakat tertentu masih menuntut atau meminta pemerintah menghapuskan revisi, asimilasi atau bebas bersyarat. Keadaan lain yang harus menjadi perhatian adalah baik SMR maupun ICCPR di atas memiliki karakteristik kemanusiaan yang adil dan beradab sejalan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lasarus PDIP Sentil...
Lasarus PDIP Sentil Maruarar Sirait Mau Sulap Lapas Jadi Perumahan
Komisi XIII DPR Respons...
Komisi XIII DPR Respons Rusuh di Lapas Muara Beliti: Sistem Pemasyarakatan Harus Direformasi Total
Amuk Tahanan di Lapas...
Amuk Tahanan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Ini Kata Menteri Imipas
Pakar Hukum Apresiasi...
Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Prabowo Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Pengesahan RUU Perampasan...
Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
Usai Kerusuhan, 56 Warga...
Usai Kerusuhan, 56 Warga Binaan Lapas Muara Beliti Dipindah ke Nusakambangan
Narapidana Lapas Nabire...
Narapidana Lapas Nabire Serang Anggota Polisi, 2 Terluka & 1 Mobil Dirusak
Viral! Curhatan Warga...
Viral! Curhatan Warga Binaan soal Pungli, Kalapas Muara Beliti Bantah Keras
Rekomendasi
Hamas Murka Pemukim...
Hamas Murka Pemukim Israel Ingin Sembelih Domba di Masjid Al-Aqsa
Macron Dituding Bawa...
Macron Dituding Bawa Kokain saat ke Ukraina, Ini Kata Pemerintah Prancis
Cukai Rakyat Bisa Jadi...
Cukai Rakyat Bisa Jadi Solusi Pelaku Usaha Rokok Kecil di Madura
Berita Terkini
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Profil Eddie Marzuki...
Profil Eddie Marzuki Nalapraya, Jenderal TNI Berjuluk Bapak Pencak Silat yang Pernah Jabat Wagub Jakarta
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
Infografis
Khamenei: Negosiasi...
Khamenei: Negosiasi dengan AS Tak akan Selesaikan Masalah Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved