Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Selasa, 13 Mei 2025 - 23:58 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menyesalkan sikap Bawaslu Bengkulu Selatan yang menghentikan kasus rekayasa penangkapan calon wakil bupati paslon nomor 2 Ii Sumirat. FOTO/DOK.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menyesalkan sikap Bawaslu Bengkulu Selatan yang menghentikan kasus dugaan rekayasa penangkapan calon wakil bupati paslon nomor 2 Ii Sumirat. Ia menilai, alasan Bawaslu yang menyebut laporan atas kasus tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran sulit diterima akal sehat.
"Ini salah satu contoh buruk lumpuhnya peran Bawaslu di daerah. Tidak terlihat keseriusan mengusut dengan berlindung di balik alasan normatif semacam itu. Padahal jelas itu tindak pidana pemilu di mana yang jadi korban calon wakil bupati," katanya kepada media, Selasa (13/5/2025).
Dedi mengatakan, peristiwa dugaan pelanggaran di malam pelaksanaan PSU itu cukup terang-benderang. Di samping korbannya adalah cawabup, para pelaku teridentifikasi sebagai tim sukses paslon nomor 3 Rifai-Yevri.
Persoalan rekayasa penangkapan seperti di Bengkulu Selatan, kata Dedi, pernah terjadi didaerah lain. Namun, dalam banyak kejadian Bawaslu tidak dapat diandalkan, meskipun Bawaslu bukan penegak hukum, setidaknya rekomendasi Bawaslu dapat digunakan untuk kepentingan penegak hukum, dan memang Bawaslu dalam situasi itu kurang miliki keterampilan memahami pelanggaran di pelaksanaan Pilkada.
Padahal seharusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas sah sesuai UU harusnya tegas. Kalau tidak ditindak, maka akan menjadi preseden buruk, ke depannya akan menjadi role model untuk melumpuhkan lawan, yang mengancam keberlangsungan demokrasi itu sendiri.
"Ini salah satu contoh buruk lumpuhnya peran Bawaslu di daerah. Tidak terlihat keseriusan mengusut dengan berlindung di balik alasan normatif semacam itu. Padahal jelas itu tindak pidana pemilu di mana yang jadi korban calon wakil bupati," katanya kepada media, Selasa (13/5/2025).
Dedi mengatakan, peristiwa dugaan pelanggaran di malam pelaksanaan PSU itu cukup terang-benderang. Di samping korbannya adalah cawabup, para pelaku teridentifikasi sebagai tim sukses paslon nomor 3 Rifai-Yevri.
Persoalan rekayasa penangkapan seperti di Bengkulu Selatan, kata Dedi, pernah terjadi didaerah lain. Namun, dalam banyak kejadian Bawaslu tidak dapat diandalkan, meskipun Bawaslu bukan penegak hukum, setidaknya rekomendasi Bawaslu dapat digunakan untuk kepentingan penegak hukum, dan memang Bawaslu dalam situasi itu kurang miliki keterampilan memahami pelanggaran di pelaksanaan Pilkada.
Padahal seharusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas sah sesuai UU harusnya tegas. Kalau tidak ditindak, maka akan menjadi preseden buruk, ke depannya akan menjadi role model untuk melumpuhkan lawan, yang mengancam keberlangsungan demokrasi itu sendiri.
Lihat Juga :