Masalah Bebasnya Napi Koruptor
loading...
A
A
A
Di dalam Surat Al-Maidah ayat 2 telah dikatakan, “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum menyebabkan sikapmu menjadi tidak adil.” Reaksi negatif orang per orang atau kelompok tertentu dalam masyarakat terhadap napi koruptor yang bebas bersyarat tersebut menampakkan kebencian yang tidak terkira sehingga sebaiknya dihentikan. Pameo “sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya” benar untuk suatu hal, tetapi tidak selamanya benar untuk lain hal, terutama terhadap keputusan hukum/hakim.
Ayat suci Surat Al-Maidah di dalam Alquran dan Pancasila sejalan dengan dua ketentuan konvensi internasional PBB tersebut. SMR yang telah diakui sejumlah negara merupakan parameter perlakuan minimum bagi narapidana selama menjalani hukumannya dengan beranggapan bahwa narapidana adalah manusia yang masih memiliki hak-hak asasi, termasuk perlindungan hak untuk memperoleh perlakuan yang bermartabat selama menjalani masa hukumannya.
Perkembangan terkini mengenai perlakuan terhadap narapidana, SMR justru merupakan cermin dari peradaban umat manusia abad ke-20–21 yang telah dimulai dengan ICCPR yang telah diberlakukan dengan UU Nomor 12 Tahun 2005.
Pemidanaan terhadap narapidana hanya terjadi setelah narapidana menjalani proses kriminalisasi sebagai tersangka dan terdakwa selama 480 hari sejak tahap penyidikan sampai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan segala risikonya bagi tersangka/terdakwa.
Tampak luar dari perlakuan negara cc pemerintah dengan hak remisi, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, dan lepas bersyarat merupakan perlakuan “istimewa” terhadap narapidana yang diperoleh secara mudah seolah tanpa persyaratan tertentu, sedangkan di balik hal tersebut terkandung “penderitaan/penjeraan” dalam setiap menit/detik kehidupan narapidana menjalani hukumannya.
Ayat suci Surat Al-Maidah di dalam Alquran dan Pancasila sejalan dengan dua ketentuan konvensi internasional PBB tersebut. SMR yang telah diakui sejumlah negara merupakan parameter perlakuan minimum bagi narapidana selama menjalani hukumannya dengan beranggapan bahwa narapidana adalah manusia yang masih memiliki hak-hak asasi, termasuk perlindungan hak untuk memperoleh perlakuan yang bermartabat selama menjalani masa hukumannya.
Perkembangan terkini mengenai perlakuan terhadap narapidana, SMR justru merupakan cermin dari peradaban umat manusia abad ke-20–21 yang telah dimulai dengan ICCPR yang telah diberlakukan dengan UU Nomor 12 Tahun 2005.
Pemidanaan terhadap narapidana hanya terjadi setelah narapidana menjalani proses kriminalisasi sebagai tersangka dan terdakwa selama 480 hari sejak tahap penyidikan sampai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan segala risikonya bagi tersangka/terdakwa.
Tampak luar dari perlakuan negara cc pemerintah dengan hak remisi, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, dan lepas bersyarat merupakan perlakuan “istimewa” terhadap narapidana yang diperoleh secara mudah seolah tanpa persyaratan tertentu, sedangkan di balik hal tersebut terkandung “penderitaan/penjeraan” dalam setiap menit/detik kehidupan narapidana menjalani hukumannya.
Lihat Juga :