Tragedi Kanjuruhan, Pakar Pidana Soroti Gas Air Mata

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:24 WIB
loading...
Tragedi Kanjuruhan,...
Peristiwa kerusuhan supporter Arema di Stadion Kanjuruhan. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Tragedi di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022, masih menyisakan duka bagi Indonesia. Merespons tragedi Kanjuruhan ini,Pakar Hukum Pidana yang juga Guru Besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menyoroti tentang gas air mata.

"Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force," ujar Prof Romli, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Kapolri Janji Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Ratusan suporter meninggal dunia usai Laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Sebagian besar korban meninggal karena kehabisan napas setelah polisi menembakkan gas air mata ke tengah lapangan dan tribun.


Pedihnya gas air mata membuat penonton berhamburan coba menyelamatkan diri. Nahas ada pintu stadion terkunci. Dalam kondisi kepanikan luar biasa, terjadi desak-desakan. Situasi ini yang memicu banyak korban jiwa.

Tragedi Kanjuruhan memicu duka mendalam bagi bangsa. Insan Sepak Bola Tanah Air dan masyarakat luas mendesak agar PSSI serta PT LIB (operator liga) bertanggung jawab

Di dunia Maya, tagar Iwan Bule Out menjadi trending topic. Netizen ramai-ramai mendesak Ketua Umum PSSI M Iriawan alias Iwan Bule segera mundur.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Penyimpangan Terkini...
Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
Masalah Putusan MK Nomor...
Masalah Putusan MK Nomor 123/2026 tentang Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001
Profil Adhyaksa FC,...
Profil Adhyaksa FC, Klub Kejaksaan yang Jegal Persipura Promosi
Amuk Massa di Stadion...
Amuk Massa di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Ini Pemicunya
Persipura Gagal Promosi,...
Persipura Gagal Promosi, Fasilitas Stadion Lukas Enembe Dirusak dan Kendaraan Dibakar
Rekomendasi
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Uni Eropa Mempertimbangkan...
Uni Eropa Mempertimbangkan Kembali Pakai Gas Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved