Tragedi Kanjuruhan, Pakar Pidana Soroti Gas Air Mata

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:24 WIB
loading...
Tragedi Kanjuruhan, Pakar Pidana Soroti Gas Air Mata
Peristiwa kerusuhan supporter Arema di Stadion Kanjuruhan. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Tragedi di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022, masih menyisakan duka bagi Indonesia. Merespons tragedi Kanjuruhan ini,Pakar Hukum Pidana yang juga Guru Besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita menyoroti tentang gas air mata.

"Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force," ujar Prof Romli, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Kapolri Janji Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Ratusan suporter meninggal dunia usai Laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. Sebagian besar korban meninggal karena kehabisan napas setelah polisi menembakkan gas air mata ke tengah lapangan dan tribun.


Pedihnya gas air mata membuat penonton berhamburan coba menyelamatkan diri. Nahas ada pintu stadion terkunci. Dalam kondisi kepanikan luar biasa, terjadi desak-desakan. Situasi ini yang memicu banyak korban jiwa.

Tragedi Kanjuruhan memicu duka mendalam bagi bangsa. Insan Sepak Bola Tanah Air dan masyarakat luas mendesak agar PSSI serta PT LIB (operator liga) bertanggung jawab

Di dunia Maya, tagar Iwan Bule Out menjadi trending topic. Netizen ramai-ramai mendesak Ketua Umum PSSI M Iriawan alias Iwan Bule segera mundur.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4570 seconds (0.1#10.140)