Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001

Kamis, 16 April 2026 - 08:29 WIB
loading...
Penyimpangan Terkini...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

Perjalanan UU Nomor 31 Tahun 1999 pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 telah memasuki usia lebih dari 25 tahun tanpa ada perubahan sama sekali. Namun Putusan MKRI Nomor 123 tahun 2026 telah mengubah sama sekali pandangan semula bahwa UU Tipikor 1999 bukan merupakan “pukat harimau” menjadi dipertegas lagi justru merupakan “pukat harimau” oleh lembaga penjaga konstitusi yang notabene wajib melindungi hak asasi seseorang yang ditetapkan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 45, setiap orang berhak atas perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di muka hukum.

Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 prinsip “tujuan menghalalkan cara” (het doel Heilig de middelen) dijadikan motif pembenaran bahwa ketentuan Pasal 14 UU Tipikor tidak mengandung kepastian hukum dengan menetapkan ketentuan baru atas Pasal 14: setiap orang yang melakukan pelanggaran pidana di dalam UU sektoral yang tidak disebut tegas sebagai tipikor; berlaku ketentuan pidana di dalam UU sektoral kecuali pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur tipikor maka diberlakukan UU Tipikor.

Penafsiran hukum oleh majelis hakim konstitusi ternyata tidak menggunakan salah satu dari 5 (lima) metode penafsiran hukum yang berlaku pada umumnya melainkan hanya didasarkan atas alasan tidak memenuhi kepastian hukum; sedangkan frasa, “kepastian hukum yang adil; tidak hanya kepastian hukum; telah diabaikan, sehingga tmenghapuskan Marwah MKRI sebagai penjaga Konstitusi UUD 45.

Penafsiran Majelis Hakim MKRI dalam Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 yang bersifat terakhir dan mengikat seluruh lembaga negara juga anggota masyarakat; telah menyamaratakan setiap kasus tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, sekalipun tampaknya sama-sama tipikor karena memang analisis hukum pidana meteril tidak dapat dipersamakan dengan analisis konstitusional yang dilandaskan pada Konstitusi UUD 45 karena terdapat perbedaan fundamental antara kedua disiplin ilmu hukum tersebut (hukum pidana dan hukum tata negara).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Obat Kuat dengan Efek...
Obat Kuat dengan Efek hingga 3 Hari, Amankah? Yuk Kenali Faktanya Sebelum Mengkonsumsi
Danantara Resmi Gabung...
Danantara Resmi Gabung ke Forum Sovereign Wealth Fund Dunia, Ini Manfaatnya
Berita Terkini
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved