Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

Selasa, 05 Mei 2026 - 17:54 WIB
loading...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Saksi Ahli sekaligus Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor Romli Atmasasmita menyebut kasus Chromebook masuk ranah administrasi, bukan korupsi. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Saksi Ahli sekaligus Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor Romli Atmasasmita menyebut kasus Chromebook masuk ranah administrasi, bukan korupsi. Keterangan Romli meruntuhkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Hal itu disampaikan Prof. Romli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 April 2026. Dalam kesaksiannya, Prof. Romli menegaskan adanya kerugian negara tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian adalah akibat, bukan sebab.

"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Nadiem Tak Hadiri Sidang karena Badan Lemas, Jaksa: Dokter Mengatakan Dia Sehat

Poin penting lain yang disampaikan adalah mengenai prinsip ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalur terakhir. Prof. Romli menjelaskan, dalam kasus terkait kebijakan, hukum administrasi harus didahulukan karena adanya prinsip ultima ratio atau ultimum remedium yang tidak dapat ditawar lagi.

“Jika suatu perkara berada dalam ranah administratif, maka harus diselesaikan secara administratif, dan hukum pidana tidak boleh dijadikan sarana utama (primum remedium) untuk menangani kerugian yang timbul akibat langkah-langkah administrative,” katanya.

Menurut Prof. Romli, sanksi administratif tetap harus diterapkan tanpa memandang besaran nilai kerugiannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 32 ayat 1 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti permulaan meskipun terjadi kerugian negara, maka penyidik wajib menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara, Jamdatun, untuk dilakukan gugatan ganti rugi perdata.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Kesaksian Guru di Tarakan:...
Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
Rekomendasi
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Berita Terkini
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved