8 Wacana dan Kebijakan Kontroversial di Tengah Pandemi Corona
Sabtu, 04 Juli 2020 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan, "Sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan. Sejak awal pemerintah memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, bukan lockdown. Dengan PSBB, masyarakat masih bisa beraktivitas, tetapi dibatasi," melalui akun medsos pada 7 Mei 2020 ramai dibicarakan masyarakat.
Banyak kritik disampaikan berbagai pihak karena ketika itu pandemi belum menunjukan tanda-tanda menurun. Tidak sedikit yang bertanya kepada Presiden mengenai maksud ucapan tersebut. "Maaf Pak Jokowi apa makna 'berdamai dengan virus' itu? Mohon penjelasan. Kalau mau bikin kategorisasi, statement ini masuk kategori: 'pernyataan kalah perang?' atau sikap pasifisme?' Atau 'kata2 filosofis?' Atau 'kepasrahan karena ruwet?' Selamat ibadah Ramadhan Pak, semoga sehat selalu," tanya Presiden PKS.
Bahkan mantan Wapres Jusuf Kalla tidak sependapat dengan Presiden. Menurut Kalla, virus tidak bisa diajak berdamai. "Ini kan virus ganas dan tidak pilih-pilih siapa (korbannya-red)," kata JK, Selasa 19 Mei lalu.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan maksud pernyataan Jokowi.Kata Bey yang dimaksud Presiden adalah penyesuaian pola hidup diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona selama vaksin belum ditemukan. Berdamai tidak berarti menyerah tapi penyesuaian baru dalam kehidupan," katanya.
7. Pelatihan Kartu Prakerja
Pelaksanaan kartu prakerja menuai polemik. Program yang semula untuk mengurangi pengangguran harus diubah menjadi program penanganan dampak pandemi Corona, yakni khususnya untuk korban PHK.
Dalam pelaksanaannya muncul kontroversi. Salah satunya mengenai penunjukkan Ruangguru termasuk mitra penyelenggara pelatihan digital Kartu Prakerja. Kontroversi mencuat karena perusahaan tersebut milik salah satu Staf Khusus Presiden Jokowi, Belva Devara yang kemudian memilih mundur dari jabatan tersebut. Teranyar, pemerintah akhirnya menghentikan program pelatihan Kartu Prakerja.
8. Kenaikan Iuran BPJS
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah berlaku sejak 1 Juli 2020. Kebijakan itu didasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres 64 ditandatangani Presiden Jokowi, 24 Oktober 2019.
Berbagai kalangan memprotes kenaikan tersebut. Pasalnya, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019.
Melalui putusan Nomor 7 P/HUM/2020, MA membatalkan Perpres tersebt karena adanya berbagai buruknya pengelolaan BPJS Kesehatan.
Masalah BPJS Kesehatan karena dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan Dewan Jaminan Sosial Nasional ada masalah. Kedua, penyelenggaraan program jaminan sosial oleh BPJS, yang terjadi dalam praktek selama ini terdapat suatu persoalan. Salah satunya adanya kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial.
Banyak kritik disampaikan berbagai pihak karena ketika itu pandemi belum menunjukan tanda-tanda menurun. Tidak sedikit yang bertanya kepada Presiden mengenai maksud ucapan tersebut. "Maaf Pak Jokowi apa makna 'berdamai dengan virus' itu? Mohon penjelasan. Kalau mau bikin kategorisasi, statement ini masuk kategori: 'pernyataan kalah perang?' atau sikap pasifisme?' Atau 'kata2 filosofis?' Atau 'kepasrahan karena ruwet?' Selamat ibadah Ramadhan Pak, semoga sehat selalu," tanya Presiden PKS.
Bahkan mantan Wapres Jusuf Kalla tidak sependapat dengan Presiden. Menurut Kalla, virus tidak bisa diajak berdamai. "Ini kan virus ganas dan tidak pilih-pilih siapa (korbannya-red)," kata JK, Selasa 19 Mei lalu.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan maksud pernyataan Jokowi.Kata Bey yang dimaksud Presiden adalah penyesuaian pola hidup diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona selama vaksin belum ditemukan. Berdamai tidak berarti menyerah tapi penyesuaian baru dalam kehidupan," katanya.
7. Pelatihan Kartu Prakerja
Pelaksanaan kartu prakerja menuai polemik. Program yang semula untuk mengurangi pengangguran harus diubah menjadi program penanganan dampak pandemi Corona, yakni khususnya untuk korban PHK.
Dalam pelaksanaannya muncul kontroversi. Salah satunya mengenai penunjukkan Ruangguru termasuk mitra penyelenggara pelatihan digital Kartu Prakerja. Kontroversi mencuat karena perusahaan tersebut milik salah satu Staf Khusus Presiden Jokowi, Belva Devara yang kemudian memilih mundur dari jabatan tersebut. Teranyar, pemerintah akhirnya menghentikan program pelatihan Kartu Prakerja.
8. Kenaikan Iuran BPJS
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah berlaku sejak 1 Juli 2020. Kebijakan itu didasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres 64 ditandatangani Presiden Jokowi, 24 Oktober 2019.
Berbagai kalangan memprotes kenaikan tersebut. Pasalnya, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019.
Melalui putusan Nomor 7 P/HUM/2020, MA membatalkan Perpres tersebt karena adanya berbagai buruknya pengelolaan BPJS Kesehatan.
Masalah BPJS Kesehatan karena dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan Dewan Jaminan Sosial Nasional ada masalah. Kedua, penyelenggaraan program jaminan sosial oleh BPJS, yang terjadi dalam praktek selama ini terdapat suatu persoalan. Salah satunya adanya kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial.
(dam)
Lihat Juga :