8 Wacana dan Kebijakan Kontroversial di Tengah Pandemi Corona
Sabtu, 04 Juli 2020 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mencegah polemik berkepanjangan, Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada 6 Mei 2020 menegaskan tidak ada perubahan peraturan mudik. Pemerintah dikatakanya tetap melarang mudik.
4. Aturan soal Ojek Online
Pengaturan tentang boleh tidaknya ojek online (ojol) sempat menjadi polemik. Pemicunya, adanya dua aturan yang tidak singkron. Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dalam salah satu pasal dalam Permenkes, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Namun tidak lama kemudian, muncul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan yang terbit 9 April 2020 tersebut pada intinya memperbolehkan Ojol mengangkut penumpang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Tepatnya, pada Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi:
“Dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:(3) menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
5. Usia di bawah 45 Tahun boleh beraktivitas
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 11 Mei 2020 melontarkan pernyataan yang menarik perhatian luas. Doni mengatakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun masih bisa beraktivitas meski kondisi pandemi Coron belum berakhir.
Menurut dia, usia tersebut merupakan kelompok muda yang memiliki fisik sehat dan mobilitasnya tinggi. “Rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi,” kata Doni saat itu.
Kebijakan tersebut pun menuai kontroversi. Membiarkan orang bekerja di masa pandemi dinilai membahayakan. Sebab saat itu pandemi belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda.
Kritik, salah satunya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyatakan sesuai dengan protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai pencegahan Covid-19, hal utama yang harus dilakukan adalah menghindari berkerumun.
Menurut dia, pemerintah membuat banyak kelonggaran termasuk di area yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu contohnya, kebijakan yang tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi Corona.
Hal itu berdampak terhadap banyak banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif Covid-19. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. "Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona," kata Iqbal.
6. Berdamai dengan Corona
4. Aturan soal Ojek Online
Pengaturan tentang boleh tidaknya ojek online (ojol) sempat menjadi polemik. Pemicunya, adanya dua aturan yang tidak singkron. Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dalam salah satu pasal dalam Permenkes, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Namun tidak lama kemudian, muncul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan yang terbit 9 April 2020 tersebut pada intinya memperbolehkan Ojol mengangkut penumpang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020. Tepatnya, pada Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi:
“Dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:(3) menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
5. Usia di bawah 45 Tahun boleh beraktivitas
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 11 Mei 2020 melontarkan pernyataan yang menarik perhatian luas. Doni mengatakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun masih bisa beraktivitas meski kondisi pandemi Coron belum berakhir.
Menurut dia, usia tersebut merupakan kelompok muda yang memiliki fisik sehat dan mobilitasnya tinggi. “Rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi,” kata Doni saat itu.
Kebijakan tersebut pun menuai kontroversi. Membiarkan orang bekerja di masa pandemi dinilai membahayakan. Sebab saat itu pandemi belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda.
Kritik, salah satunya disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyatakan sesuai dengan protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai pencegahan Covid-19, hal utama yang harus dilakukan adalah menghindari berkerumun.
Menurut dia, pemerintah membuat banyak kelonggaran termasuk di area yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Salah satu contohnya, kebijakan yang tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi Corona.
Hal itu berdampak terhadap banyak banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif Covid-19. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. "Dengan kata lain, usia 45 tahun ke bawah bukan jaminan kebal dengan corona," kata Iqbal.
6. Berdamai dengan Corona
Lihat Juga :