Prajurit TNI Kembali ke Daerah Asal, Tepatkah?

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 11:32 WIB
loading...
A A A
Harus diakui,kesejahteraan prajurit TNI memang memprihatinkan. Betapa tidak, dengan tugas berat yang diembannya, gaji prajurit TNI masih jauh dari layak.

Berdasar PP No 16 /2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, gaji terendah di level tamtama Rp1.643.500 untuk prajurit dua atau kelasi dua. Sementara untuk kopral kepala sebesar Rp2.960.700. Adapun bintara, gaji tertinggi bahkan masih di bawah UMR di Jakarta.

Melihat pertimbangan dari berbagai aspek strategis atau aspek lain, sejatinya, keputusan KSAD tidak subtantif, bahkan malah mengundang masalah baru. Solusi persoalan kesejahteraan bukan harus membongkar tatanan yang menjadi domain strategis tugas prajurit TNI, termasuk melangkahi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Sebagai pembina pasukan, KSAD justru harus melakukan pendekatan ke pemerintah dan DPR menaikkan gaji prajurit TNI dan tunjangan lain.

Begitu pun perumahan yang menjadi pangkal persoalan. Untuk prajurit yang tidak kebagian rumah dinas, harus diperjuangkan agar memperoleh kredit KPR murah atau mendapatkan program rusun, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Bahkan, tidak boleh prajurit TNI, baik yang masih bujang, apalagi yang sudah berumah tangga, menggunakan gaji yang tidak seberapa untuk mengontrak rumah, apalagi tidak layak. Poin utamanya adalah bahwa negara wajib memenuhi kesejahteraan prajurit dan keluarganya agar mereka bisa tenang dan fokus menjalankan tugas negara.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Pengadilan Militer Hadirkan...
Pengadilan Militer Hadirkan 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Canda Prabowo Senang...
Canda Prabowo Senang Panglima TNI-Kapolri Tidak Pelit: Anggota Berprestasi, Naik Pangkat
Jenderal TNI Purnawirawan...
Jenderal TNI Purnawirawan Sesalkan Perwira Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky: Harusnya Mengawasi
4 Anggota TNI Korban...
4 Anggota TNI Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halaman Masing-masing
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Kopda Bazarsah Divonis...
Kopda Bazarsah Divonis Mati terkait Kasus Penembakan 3 Polisi hingga Tewas di Lampung
Rekomendasi
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved