Prajurit TNI Kembali ke Daerah Asal, Tepatkah?

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 11:32 WIB
loading...
A A A
Harus diakui,kesejahteraan prajurit TNI memang memprihatinkan. Betapa tidak, dengan tugas berat yang diembannya, gaji prajurit TNI masih jauh dari layak.

Berdasar PP No 16 /2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, gaji terendah di level tamtama Rp1.643.500 untuk prajurit dua atau kelasi dua. Sementara untuk kopral kepala sebesar Rp2.960.700. Adapun bintara, gaji tertinggi bahkan masih di bawah UMR di Jakarta.

Melihat pertimbangan dari berbagai aspek strategis atau aspek lain, sejatinya, keputusan KSAD tidak subtantif, bahkan malah mengundang masalah baru. Solusi persoalan kesejahteraan bukan harus membongkar tatanan yang menjadi domain strategis tugas prajurit TNI, termasuk melangkahi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Sebagai pembina pasukan, KSAD justru harus melakukan pendekatan ke pemerintah dan DPR menaikkan gaji prajurit TNI dan tunjangan lain.

Begitu pun perumahan yang menjadi pangkal persoalan. Untuk prajurit yang tidak kebagian rumah dinas, harus diperjuangkan agar memperoleh kredit KPR murah atau mendapatkan program rusun, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Bahkan, tidak boleh prajurit TNI, baik yang masih bujang, apalagi yang sudah berumah tangga, menggunakan gaji yang tidak seberapa untuk mengontrak rumah, apalagi tidak layak. Poin utamanya adalah bahwa negara wajib memenuhi kesejahteraan prajurit dan keluarganya agar mereka bisa tenang dan fokus menjalankan tugas negara.
(ynt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)