MK Anggap Dalil Tak Beralasan, Gugatan Verifikasi Partai Buruh Ditolak
Jum'at, 30 September 2022 - 21:50 WIB
loading...
MK menolak uji materi UU Pemiluu yang diajukan Partai Buruh. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gugatan Partai Buruh soal Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan perkara nomor 78/PUU-XX/2022 tersebut dibacakan, Kamis (29/9/2022).
“Sehingga dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah sebagaimana dilansir situs web MA, Jumat (30/9/2022).
Dalam pertimbangannya, Manahan membacakan ketentuan norma Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020, dan Pasal 177 huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), serta Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu adalah tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (3) dan ayat (5), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
MK juga mengatakan ketentuan norma Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu yang kesemuanya berkenaan dengan frasa “Wajib berkonsultasi dengan DPR” telah ternyata tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Terlebih lagi, dalam norma Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU 7/2017 yang kesemuanya dimohonkan oleh Pemohon tidak terdapat kata “mengikat”, sehingga tidak terdapat alasan untuk menambah frasa “tidak mengikat” sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. Dengan demikian, sambung Manahan, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Partai Buruh Gugat UU Pembentukan Perundangan ke MK, Ini Alasannya
“Sehingga dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah sebagaimana dilansir situs web MA, Jumat (30/9/2022).
Dalam pertimbangannya, Manahan membacakan ketentuan norma Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020, dan Pasal 177 huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), serta Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu adalah tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (3) dan ayat (5), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
MK juga mengatakan ketentuan norma Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU Pemilu yang kesemuanya berkenaan dengan frasa “Wajib berkonsultasi dengan DPR” telah ternyata tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Terlebih lagi, dalam norma Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) UU 7/2017 yang kesemuanya dimohonkan oleh Pemohon tidak terdapat kata “mengikat”, sehingga tidak terdapat alasan untuk menambah frasa “tidak mengikat” sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. Dengan demikian, sambung Manahan, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Partai Buruh Gugat UU Pembentukan Perundangan ke MK, Ini Alasannya
Lihat Juga :