Partai Buruh Gugat UU Pembentukan Perundangan ke MK, Ini Alasannya
Senin, 27 Juni 2022 - 08:33 WIB
loading...
Ketua Tim Pemenangan Khusus Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan alasan formil dan materiil pihaknya menggugat UU PPP. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Buruh akan mengajukan judicial review terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) ke Mahkamah Konstitusi , Senin (27/6/2022) hari ini. Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengatakan ada beberapa alasan langkah ini diambil.
Pertama, dari aspek formil terdapat kerugian konstitusional. Menurut Said, UU P3 dibentuk tanpa kepastian hukum. Padahal di dalam UUD Pasal 28D ayat 1 dinyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.
"Aspek kepastian hukum tidak terpenuhi. Mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Ini membuat Partai Buruh merasa kepastian hukum yang dijamin konstitusi dilanggar," ujar Said, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Presiden Partai Buruh: JHT Itu Pertahanan Terakhir Pekerja atau Buruh
Kedua, kata Said dalam pembentukan Undang-Undang, ada beberapa asas yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Pertama, dari aspek formil terdapat kerugian konstitusional. Menurut Said, UU P3 dibentuk tanpa kepastian hukum. Padahal di dalam UUD Pasal 28D ayat 1 dinyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.
"Aspek kepastian hukum tidak terpenuhi. Mulai dari proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan. Ini membuat Partai Buruh merasa kepastian hukum yang dijamin konstitusi dilanggar," ujar Said, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Presiden Partai Buruh: JHT Itu Pertahanan Terakhir Pekerja atau Buruh
Kedua, kata Said dalam pembentukan Undang-Undang, ada beberapa asas yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Lihat Juga :